• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Program “Guru Penggerak” Akan Melatih Para Guru Menjadi Lebih Baik

Program “Guru Penggerak” Akan Melatih Para Guru Menjadi Lebih Baik

red cyber by red cyber
2024-02-13
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung –  Sesuai hasil keputusan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA) tanggal 28 November 2023, pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, dicabut. Dimana, pasal tersebut berbunyi. “Calon peserta pendidikan guru Penggerak harus memenuhi persyaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.”

Hal ini berarti bahwa guru yang berusia lebih dari 50 tahun, tidak bisa mengikuti pendidikan guru penggerak. MA pun menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja, putusan MA tersebut disambut gembira oleh para guru yang berusia lebih dari 50 tahun.

Sebagai flashback, pada 3 Juli 2020, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim resmi meluncurkan program Merdeka Belajar V bertajuk “Guru Penggerak”. Guru Penggerak merupakan program pelatihan, identifikasi, pembibitan yang diperuntukkan bagi calon pemimpin pendidikan di masa depan. Menurut Nadiem, program Guru Penggerak akan melatih para guru menjadi calon kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pelatihan para guru. Nadiem berharap terjadi transformasi budaya pembelajaran di sekolah melalui program tersebut.

Baca juga :  Hari Pramuka, Kwarcab Sumedang Ziarah ke Makam H. Asri Ashari

Penetapan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon peserta pendidikan Guru Penggerak oleh Mendikbudristek pada saat itu tentu memiliki alasan yang considerable. Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 huruf d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tinginya beruasia 50 tahun. Keputusan tersebut kemudian diubah oleh Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 butir (1) huruf i menjadi 53 tahun untuk batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda, 55 tahun untuk ahli madya, dan 60 tahun untuk ahli utama.

Dengan usia mendaftar maksimal 50 yang diikuti pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1 selama sembilan bulan dan uji kompetensi pengawas sekolah, diharapkan guru memiliki waktu yang leluasa untuk mengimplementasikan hasil pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing sehingga lebih siap dan kompeten saat melaksanakan tugas kepengawasan. Yaitu, membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembealajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered learning) dengan menggunakan strategi dan metode yang relevan.

Baca juga :  Kuliah Umum 1.097 Praja Jelang Kelulusan, IPDN Kemendagri Hadirkan Bupati Kaimana

Di samping itu, bagi guru penggerak yang berminat menjadi kepala sekolah akan mempuyai cukup waktu untuk memiliki pengalaman manajerial. Mengingat, sesuai Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bab II pasal 2 memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun serta berusia paling tinggi 56 tahun.

Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendidikan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis. Bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak, tetapi juga menjadi revisi/refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta berkeadilan.

Guru potensial yang berusia di atas 50 tahun berkesempatan mendapatkan pendidikan kepemimpinan (instructional leadership) dan pengajaran bermakna yang berpihak kepada murid melalui pendidikan guru penggerak demi terwujudnya profil pelajar Pancasila.***

Previous Post

Dukung Tugas TNI, Pj. Bupati Maybrat Bantu Kebutuhan Makanan

Next Post

Momen Bersejarah, Pj. Bupati Maybrat Terima Pataka KPU

BeritaTerkait

Featured

Kuliah Umum dalam Inaugurasi REVOSA 2025 USB YPKP, Ini Paparan Narasumber

2026-01-30
Featured

Tinjau SD Negeri 2 Sindang, Wabup Sumedang Tekankan Perbaikan Sarpras Jangka Panjang

2026-01-26
Featured

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Featured

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Featured

Berikan Kuliah Umum, Wabup Sumedang Ingatkan Mahasiswa Bijak Ambil Keputusan

2026-01-15
Featured

Bupati Sumedang: Pembangunan Sekolah Rakyat Berjalan Lancar

2026-01-14
Next Post

Momen Bersejarah, Pj. Bupati Maybrat Terima Pataka KPU

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC