• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diawal Tahun 2023, Polres Slabumi Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa Terahadap Anak Dibawah Umur

Diawal Tahun 2023, Polres Slabumi Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa Terahadap Anak Dibawah Umur

red cyber by red cyber
2023-01-19
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Polres Sukabumi Polda Jabar dibawah arahan Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang baru AKBP Maruly Pardede, di awal tahun 2023 berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memastikan bahwa penanganan hukum terhadap kasus rudapaksa akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede  mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar  mengamankan sembilan orang tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

TKP kasus rudapaksa itu diantaranya terjadi  di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.

Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial. Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.

“Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” ungkap Maruly di Polres Sukabumi Polda Jabar, Rabu (18/1/2023).

Baca juga :  Perkuat Sinergitas, Forkopimcam Jatinangor Ngaliwet Bareng Wartawan

TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu mensetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.

Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

“Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap Maruly yang lebih dikenal dengan Aa Dede itu.

Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.

TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.

Baca juga :  Polsek Cikalongwetan Polres Cimahi Siaga Berpatroli

Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

“Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi,” ujar Maruly.

Maruly menjelasksn, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar. Yd

Previous Post

Bupati Sumedang: Jawab Kepercayaan Pemerintah Pusat Dengan Kinerja

Next Post

Anggota Brimob Lembang Datangi Club Motor Berikan Himbauan Jaga Kemananan

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

2025-05-23
Featured

Pemda Dorong Perbaikan Akses ke Gunung Lingga, Wabup Sumedang Singgung Truk Muatan Berat

2025-05-22
Featured

Bupati Sumedang, Budaya Membaca Harus Jadi Gaya Hidup

2025-05-22
Ekonomi

MEWCI 2025 Resmi Dibuka: Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas!

2025-05-22
Featured

Erwin Himbau Warga Tidak Tinggal Diatas Solokan

2025-05-22
Featured

Memiliki Peran Strategis, BPBD Kota Bandung Segera Terbentuk

2025-05-22
Next Post

Anggota Brimob Lembang Datangi Club Motor Berikan Himbauan Jaga Kemananan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ditemukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

2025-05-23

Pemda Dorong Perbaikan Akses ke Gunung Lingga, Wabup Sumedang Singgung Truk Muatan Berat

2025-05-22

Bupati Sumedang, Budaya Membaca Harus Jadi Gaya Hidup

2025-05-22

BPJS Ketenagakerjaan Mengapresiasi PemkabTanbu Yang Telah Mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan

2025-05-22

MEWCI 2025 Resmi Dibuka: Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas!

2025-05-22
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC