BANDUNG BARAT,– Legalisasi bagi Pekerja Migran asal Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bandung Barat dinilai sangat penting.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat, Aep Nurdin menyebut. Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan pekerja migran ilegal yang tidak tercatat secara adminsitratif.
“Saat ini banyak masyarakat, terutama di Kabupaten Bandung Barat yang ilegal atau tidak tercatat secara administratif,” tegas Aep, saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Sancang Parahyangan Jl. Cigebluk, Kecamatan Cikande, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, (10/03/2023).
Aep menilai, hal tersebut menjadi penting karena pemerintah hadir melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Hadirnya perda tersebut, imbuh dia, menjadi sarana untuk mempermudah segala kebutuhan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat, salah satunya apabila ada permasalahan bisa langsung ditangani oleh pemerintah.
“Selain itu, pemerintah akan memberikan pelatihan khusus sebagai tambahan pengetahuan untuk menunjang skill yang profesional, selain itu pelatihan bisnis agar ketika selesai menjadi TKI bisa mandiri mengembangkan bisnis di daerahnya masing-masing,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini masyarakat lebih mengetahui terkait peran Pemprov Jawa Barat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia asal Jabar, terutama terkait dengan legalisasi yang harus menjadi catatan penting. (Jat)