• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

red cyber by red cyber
Agustus 11, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin serta melakukan penambangan tanpa izin yang diungkap Mapolres Sukabumi Polda Jabar, mengungkapkan kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Kamis, (10/08/2023).

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 07 Agustus 2023. Pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, kegiatan penambangan ilegal dilaporkan terjadi di blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Tim gabungan dari Polres Sukabumi Polda Jabar melakukan penindakan pada hari Selasa, 09 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB. Lokasi kegiatan tambang ilegal di blok Cibuluh berhasil didatangi dan seorang tersangka bernama AS (54 tahun) ditangkap. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku-pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh kepala lobang yang terdaftar di koperasi produsen Ratu Jaya Perkasa. Mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman sekitar 5 meter. Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor.

Baca juga :  Polsek Antapani Polrestabes Bandung Bersama Forkopincam Melaksanakan Operasi Yustisi

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 lembar kwitansi, dan 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan, “Kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang. Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.”

Baca juga :  Warga Cipanileman Tuntut Kontraktor Terkait Dampak Proyek KA Cepat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga sepuluh miliar rupiah. Selain itu, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Previous Post

Polda Jabar Himbau Masyarakat Waspada TPPO, Modus Kerja di Luar Negeri dengan Upah Tinggi

Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Anggota Bataliyon A Pelopor Optimalkan Patroli

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Anggota Bataliyon A Pelopor Optimalkan Patroli

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC