• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PERADI Sayangkan Sikap Aparat Terhadap Warga Dago Elos Bandung

PERADI Sayangkan Sikap Aparat Terhadap Warga Dago Elos Bandung

red cyber by red cyber
Agustus 17, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandung menyayangkan sikap aparat terhadap warga Dago Elos Bandung.

Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2023 terjadi aksi dugaan kekerasan dan dugaan intimidatif oleh kepolisian terhadap warga Dago Elos Bandung yang melakukan penutupan jalan di sekitar Terminal Dago.

Aksi penutupan ini dilatar belakangi atas kekecewaan warga karena menurut informasi kepolisian (Polrestabes Bandung) menolak laporan warga. Warga Dago Elos melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan.

Plt. Ketua DPC Peradi Bandung, Dahman Sinaga, S.H., mengatakan, kepolisian memiliki fungsi dan tujuan sebagai pelayan masyarakat, penegakan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Pasal 4 UU NO 2/ 2002 tentang Polri menjelaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap Dahman, Kamis (17/8/2023).

Baca juga :  Solid, TNI-Polri Sumedang Siap Antisipasi Kontijensi Rapat Pleno KPU RI

Menurutnya, Polri selaku lembaga penegakan hukum dan pelaporan oleh warga Dago Elos sudah tepat, legal dan dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 5 UU NO 39/ 1999 tentang HAM dinyatakan: Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum,” jelasnya.

“Kemudian Pasal 17 UU NO 39/ 1999 tentang HAM; Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata dan seterusnya,” tambah Dahman.

Baca juga :  Yana: Masa Pandemi Bukan Halangan Untuk Berkreasi dan Berinovasi

Atas kejadian tersebut, Peradi Bandung mendorong kepolisian melayanani masyarakat dengan baik, profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku sewenang-wenang.

“Kemudian kepolisian harus bersikap humanis terhadap masyarakat, dan menghentikan tindakan-tindakan kekerasan terhadap masyarakat, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, lalu menerima dan memproses laporan warga Dago Elos tanpa ada diskriminasi hukum untuk diuji secara hukum,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Bupati Tanah Bumbu Bersama Jajarannya Mengikuti Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Next Post

Bupati Bandung Barat: HUT Ke-78 RI Momentum Pererat Persatuan dan Kesatuan

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Bupati Bandung Barat: HUT Ke-78 RI Momentum Pererat Persatuan dan Kesatuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC