• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah

DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah

red cyber by red cyber
2023-12-29
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah. Persetujuan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna terkait Laporan Komisi A yang membahas Permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).

Selain soal persetujuan tukar guling, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 dan Pengumuman Perubahan Pimpinan Fraksi serta Keanggotaan AKD dan Keanggotaan Panitia Khusus.

“Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT, maka dengan diawali ucapan Bismillaahirrohmaanirrohiim, Rapat Paripurna hari ini Kamis tanggal 28 Desember 2023, yang merupakan Rapat Paripurna ke-16 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang ke-V (lima) 2023-2024, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ungkap Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM.

Baca juga :  Rapat Koordinasi Terkait Pembangunan Under Pass Interchange Cileunyi

Dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan diusulkan oleh Wali Kota untuk mendapat Persetujuan DPRD.

“Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas, serta dalam Rapat Badan Musyawarah pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, telah disepakati bahwa Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, serta Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari,” katanya.

Rapat Paripurna disampaikan laporan Komisi A yang membahas permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, SIP., M.Si.

Baca juga :  Digagas SPSI, Vaksinasi Dosis Kedua untuk Buruh Telah Rampung

“Untuk pengambilan keputusannya, kami serahkan sepenuhnya kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat. Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komisi A menjadi Keputusan DPRD,” tuturnya.

“Persetujuan yang telah diberikan oleh forum Rapat Paripurna yang terhormat, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa Tanah,” ujarnya, dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM didampingi oleh pimpinan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 secara tertulis, sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. **

Previous Post

Memperingati HUT Ke-29 Indosiar Bakal Mengelar Dua Malam Puncak Yang Luar Biasa

Next Post

Jelang Deklarasi, PWRI Kota Tasik Roadshow ke Berbagai Instansi

BeritaTerkait

Featured

Buruan Sae RW 09 Jadi Model di Kelurahan Babakan Ciparay

2026-01-18
Oplus_131072
Featured

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18
Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Next Post

Jelang Deklarasi, PWRI Kota Tasik Roadshow ke Berbagai Instansi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buruan Sae RW 09 Jadi Model di Kelurahan Babakan Ciparay

2026-01-18
Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC