• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Pembuat Senpi Illegal

Polda Jabar Ringkus Pembuat Senpi Illegal

cyber by cyber
2018-03-13
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Polda Jabar melalui Timsus Subdit l Kemaneg Dit Reskrim Um berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api illegal di daerah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Trungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi /LP/A/220/lll/2018/JBR, tanggal 1 Maret 2018. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku inisial YG, ES, DD dan UN.

“Ini merupakan jaringna antar provinsi, dan berhasil diungkap di daerah Jogjakarta. Senpi ilegal ini digunakan sebagai alat untuk membantu kejahatan merampok dan lainnya. Ada juga pemesan menjadikan senpi sebagai koleksi,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan pada acara konferensi pers  di Mapolda Jabar, Selasa (13/03/18).

Dikatakan Agung, pelaku dalam kasus senpi ini telah menyimpan dan menyembunyikan senjata api dengan maksud untuk dimiliki dan dijual dengan harga kisaran Rp.7 sampai Rp.9 jutaan ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga :  Target Operasi Jaran Berhasil Diringkus Polisi

Sementara itu, target jual  para pelaku dalam menjual barang ilegal ini lanjut ke daerah Kutai Kaltim, Purwakarta, Sumedang, Majalengka, dan daerah lainnya yang selama ini petugas masih mendalaminya.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Suryafana menambahkan, jenis senpi yang dibuat pelaku, untuk jenis pistol revolvel mini merupaka hasil buatan sendiri.  Peluru yang digunakan pun  jenisnya standar dan ada yang bentuknya besar.

“Ada juga senpi hasil rubahan dari jenis airsoft gun buatan Rusia menjadi senpi,” katnya.

Sementara itu pelaku melakukan transaksi penjualan melalui media jual beli online. Untuk menutupi kecurigaan penjualan senpi ini, pelaku menggunakan sistem kode foto aqua. Alamat pembelian jenis pistol mini dengan memakai kode aqua satu dan dua.

Baca juga :  Sat Narkoba Polres Sumedang Sita 118,5 Liter Miras Jenis Ciu

“Sebagai barang bukti, kami telah mengamnkan 14 pucuk senpi berbagai jenis dan peluru kaliber 22 mm hingga 9 mm. Ada juga satu senpi jeni pulpen (pen gun) dengan peluru kaliber 22 mm. Turut diamankan 354 amunisi dan dua buah mesin bubut,” kata Umar.

Dalam kasus ini, tambah Umar, para pelaku telah melakukan percobaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1  UUD Darurat No. 12. Tahun 1951. Maka para pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Yadi S

Previous Post

DPC Hanura Segera Gelar Muscablub Atasi Kekisruhan

Next Post

Polda Jabar Deklarasikan Anti Hoaks

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Next Post

Polda Jabar Deklarasikan Anti Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC