• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 6, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tiga Pelaku Pembunuhan di Depan Mesjid Nurul Hikmah Soreang Dijerat Pasal Berlapis

Tiga Pelaku Pembunuhan di Depan Mesjid Nurul Hikmah Soreang Dijerat Pasal Berlapis

red cyber by red cyber
Mei 30, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bandung,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polisi gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Jo Pembunuhan yang diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Bandung, yang dilaksanakan pada hari Rabu 29 mei 2024 pukul 13.00 WIB di Polresta Bandung Polda Jabar.

Pada konferensi pers tersebut Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar hadirkan 3 (tiga) orang tersangka yang menewaskan Sdr. Ahmad (24 th) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. 3 (tiga) orang tersangka yakni Sdr. M.A A (21 th), Sdr. MAR (16 th) dan Sdr. MA (17 th) dari ke tiga nya merupakan warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.

Adapun peranan tersangka Sdr. M.AA dalam kasus tersebut melakukan penusukan, memantau korban dan membuntuti korban Sdr. Ahmad, sementara Sdr. MAR mengendarai sepeda motor Sdr. MAA, juga ikut memantau korban dan membuntuti korban, sedangkan peranan Sdr. MA tersangka yang di bonceng ditengah ikut memantau korban mengejar korban dan membuntuti korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/250/V/2024/SPKT/ POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, tanggal 28 Mei 2024 a.n pelapor Sdr. IDA ANDRAYANI Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Cingcin, Soreang Kabupaten Bandung.

Baca juga :  Anggota Kompi 2 Bataliyon A Pelopor Gencar Patroli Harkamtibmas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menjelaskan, kronologis, awalnya korban sedang berdiri didepan mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, kemudian datang pelaku bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor bebek berwarna hitam, lalu menghampiri dan langsung menusuk korban beberapa kali kearah perut korban menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh tersangka.

“Kemudian tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dibawa ke RSUD Otista oleh beberapa orang warga setempat yang ada di TKP dan korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut pKombes Pol. Jules Abraham Abast, 1 (satu) buah Pisau Dapur 1 (satu) buah Jaket GBR, 1 (satu) unit Hand Phone Realme berwarna biru, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam, 1 (satu) buah jaket kulit, 1 (satu) buah kaos hitam, 1 (satu) buah celana panjang SMA warna abu, 1 (satu) unit sepeda motor bebek merk Honda Supra Fit dan 1 (satu) unit sepeda motor Matic Merk Honda Beat.

Baca juga :  Brimob Jabar Hadir Ditengah Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 340 KUHPidana Jo.pasal 338 KUHPidana Jo.55 ayat 1 poin 1e KUHpidana dengan ancaman Pasal 340 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya 15 (lima belas) tahun. Pasal 55 ayat 1 point 1e KUHPidana dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,” tandas Kabid Humas Polda Jabar..yadi

 

Previous Post

Pemkab Bandung Targetkan Angka Prevalensi 17,81 Persen di Tahun 2024

Next Post

Kadivhumas: Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam Kosasih: Saung Satuan Bukan Sekadar Tempat Istirahat, tetapi Perekat Kebersamaan

Oktober 30, 2026
Featured

Mayjen TNI Kosasih Raih KNPI Award 2026, Serukan Pemuda Jadi Pelaku Perubahan

Oktober 29, 2026
TNI-Polri

Military Attaché Tour 2026, Pangdam Siliwangi Dorong Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Oktober 27, 2026
TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam Siliwangi Apresiasi Satgas Yonarmed 4/Parahyangan, Gagalkan Puluhan Kasus Penyelundupan di Perbatasan

Oktober 20, 2026
Next Post

Kadivhumas: Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

No Result
View All Result

Berita Terkini

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, S.E.

Data yang Akurat Menjadi Kunci Bantuan Sosial Diterima Masyarakat yang Membutuhkan

November 6, 2026

Sumedang Masuk 4 Besar Kabupaten Terbaik Nasional di GM-DTGI Award 2026

November 6, 2026

Sumedang Sabet Janahita Award 2026, Komitmen Pembangunan Kependudukan Berbuah Pengakuan Nasional

November 6, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 42 Anggota BPD di Tanah Bumbu, Perkuat Demokrasi dan Tata Kelola Desa

November 5, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC