• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengelolaan Sampah, Ketua DPRD Sarankan Pemkab Pangandaran Mencontoh Banyumas

Pengelolaan Sampah, Ketua DPRD Sarankan Pemkab Pangandaran Mencontoh Banyumas

red cyber by red cyber
Juni 29, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin Minggu kemarin melakukan studi banding pada pengelolaan sampah terpadu ke wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah..

Studi banding yang dilakukan ketua DPRD tersebut tepatnya ke tempat Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) TPSTPDU Sokanegara yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.

“Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini,harus mencontoh langkap strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Banyumas terkait dengan pengelolaan sampah terpadu,” kata Asep Noordin.

Asep menambahkan, pola kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan di Banyumas sudah tidak ada model damping atau model landscape, karena menanggulangi sampah itu bukan kumpul angkut tetapi pemilahan nya sudah dilakukan di rumah tangga yang mana untuk pemilahan dilakukan lagi dan di angkut oleh Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) dan dibawa ke TPSTPDU.

“TPSTPDU yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah Banyumas ada 29 unit baik yang ada di wilayah kelurahan, pedesaan dan di perkotaan,” tambahnya.

Untuk di perkotaan mereka melakukan kewilayahannya yang mana di satu kelurahan ada satu Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Sementara di wilayah yang kurang banyak produksi sampahnya, yang penduduknya tidak begitu banyak dengan tidak menghasilkan banyak sampah, hanya dibangun 1 TPSTPDU per 1 Kecamatan.

Menurut Asep, KSM ini sebagai masyarakatnya kemudian melakukan pemilahan kembali dan dari hasil pemilihan itu residunya di angkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dibawa ke TPA B yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Setelah itu, di sana tidak ada kegiatan damping dan tidak ada kegiatan menimbun sampah, karena seluruh residu itu dipilah kembali oleh Dinas yang bersangkutan.

Baca juga :  Izin Kawasan Hutan Terbit, Jalan Haur Papak-Surian Ditarget Mulai Dibangun 2027

Pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas juga ada yang sampai memproduksi papingblok dari plastik dan selanjutnya dibeli oleh dinas PU untuk beberapa kegiatan pembangunan.

Sedangkan residunya sebagai bahan bakar dan yang tidak bisa dimanfaatkan oleh dinas dikerjasamakan denga pabrik semen Cilacap untuk pengganti alat bakar. Untuk residu yang organik dikelola oleh Dinas Pertanian dan dibagikan ke masyarakat untuk pupuk organik.

Penanganan Sampah Dipangandaran Menjadi Masalah Klasik.

Sebelumnya, Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyoroti persoalan sampah dipangandaran merupakan masalah klasik, terutama penanganan sampah ditempat-tempat objek wisata pada saat musim liburan panjang, seperti libur sekolah seperti saat ini, liburan lebaran, natal dan tahun baru.

Lebih jauhnya Asep Noordin mengatakan, limbah atau sampah merupakan persoalan klasik yang sering terjadi di objek wisata Pangandaran.

“Tentunya ini harus menjadi perhatian kita semua terkait sampah, perlu penanganan dan sosialisasi. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, ada hak dan kewajiban,” kata Asep.

Bahkan menurut Asep, salah satu poin dalam Perda tersebut dituliskan, kendaraan yang masuk ke wilayah objek wisata harus disertakan tempat sampah, begitu juga dengan pedagang pantai.

Maka dirinya meminta kepada pemerintah Daerah ke depan harus sudah memulai menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah.

“Bila perlu kita terapkan denda baik bagi pengunjung maupun pelaku jasa pariwisata yang melanggar. Nah dendanya nanti bisa diatur dalam Peraturan Bupati,” kata Asep.

Baca juga :  Kesulitan Saat Ingin Isi BBM, Masyarakat Keluhkan Antrean Plangsir di SPBU Cilik Riwut

Bahkan kata dia, penerapan denda untuk pelaku usaha wisata bisa lebih besar ketimbang denda untuk pengunjung, sehingga respon cibiliti tanggung jawab wilayah dagang atau usahanya bisa dipertanggung jawabkan.

Begitu juga dengan pengunjung, dirinya menilai kepedulian terhadap sampah juga masih rendah, banyak sekali pengunjung dengan mudah membuang sampah sembarangan, baik itu sampah bekas makanan maupun minuman dan sebagainya.

Dan ini juga harus ada petugas bagaimana mengedukasi pedagang dan wisatawan melalui peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” kata Asep.

“Kita ini jualan wisata. PAD mengandalkan dari pajak hotel dan restoran serta retribusi wisata. Jadi harapan saya, sarana dan prasarana juga harus sesuai,” sambungnya.

Karena menurutnya, sudah seharusnya ada data sampah setiap momen liburan panjang dan menyiapkan cara kerja yang efesien dengan sarana dan prasarananya yang memadai.

Dari hasil peninjauannya ke objek wisata pantai barat Pangandaran, Asep mengatakan, banyak kendaraan motor yang diparkir di area pantai sehingga dirinya berfikir, sudah seharusnya pemerintah daerah memikirkan untuk membuat kantor parkir bertingkat khusus untuk kendaraan roda dua atau motor di kawasan pantai

“Saya lihat potensi dari parkir motor sangat besar. Tinggal bagaimana pengaturan untuk penarikan retribusi parkirnya, apakah di pintu masuk atau di lokasi kantong parkir,” ujarnya.

Seraya dirinya juga memberikan apresiasi atas keberhasilan kinerja petugas dalam mengatur rekayasa arus lalu lintas di kawasan objek wisata saat libur lebaran 2023 ini. (Supriatna).

Previous Post

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHK BPK Tahun 2023

Next Post

Cegah Tindak Kejahatan, Personel Bimob Jabar Gencar Patroli

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Cegah Tindak Kejahatan, Personel Bimob Jabar Gencar Patroli

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC