• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

red cyber by red cyber
2025-05-28
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu 28 Mei 2025.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menyidangkan sebanyak 38 pelanggaran, terutama terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan, sidang ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum secara langsung di lokasi.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP,” jelas Henry.

Adapun jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di tempat terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penegakan dilakukan berdasarkan beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar penindakan antara lain:

Baca juga :  Brimob Jabar Rajin Pantau Pintu Air, Antisipasi Bencana Banjir di Winong

Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila.

Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melarang menjual minuman keras.

Pasal 25 ayat (2): Melarang melakukan kegiatan usaha minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

* Pasal 55 ayat (1): Menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Menurut Henry, pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian serius dari Wali Kota Bandung.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun dua kebijakan penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Baca juga :  Personel Lantas Polsek Batujajar Polres Cimahi Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Tetap Lancar

“Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kedua, penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan Perda dan Perwal oleh Satpol PP,” terangnya.

Langkah ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang menginisiasi kebijakan Wasdal Minol, dan Satpol PP yang mendorong penguatan Perda yustisi.

Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Bandung terlindungi dari peredaran barang ilegal dan terciptanya ketertiban umum.

Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Untuk pelanggaran asusila, pelaku dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Sementara itu, pelanggaran minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider selama dua bulan.

“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry.**

Previous Post

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Lomba Menu Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten ke-22,

BeritaTerkait

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17
Featured

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17
Featured

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17
Featured

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17
Featured

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Featured

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pemkab Tanbu Resmikan Kawasan LOSIDA di Desa Gunung Besar

2025-07-17
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Lomba Menu Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten ke-22,

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC