MINAHASA TENGGARA, – Makrun Markus Laliamu, yang dikenal luas sebagai Akun, membantah keras tudingan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tudingan tersebut dinilainya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya sebagai Ketua Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) di Mitra.
“Saya tidak pernah tahu lokasi tambang yang dimaksud, apalagi ikut terlibat. Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik saya,” tegas Akun dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (10/07/2025).
Klarifikasi Hubungan dengan WNA Sie You Ho
Menanggapi informasi yang menyebutkan dirinya memiliki kaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) bernama Sie You Ho, yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal di Minahasa Tenggara, Akun memberikan klarifikasi tegas. Ia membenarkan pernah mengenal sosok tersebut pada 2019, dalam konteks konflik internal yang terjadi di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Namun, sejak konflik tersebut berakhir, ia menyatakan tidak lagi memiliki hubungan atau komunikasi dalam bentuk apa pun dengan WNA tersebut.
“Hubungan kami telah berakhir sejak 2019. Tidak ada komunikasi, tidak ada pertemuan, tidak ada kerja sama dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Akan Laporkan Media ke Dewan Pers dan Tempuh Jalur Hukum
Akun juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media daring yang dinilainya menyudutkan dan memuat identitas serta foto dirinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Nama saya dicatut, foto saya dipublikasikan, tapi tidak ada satu pun media yang meminta klarifikasi. Ini adalah tindakan tidak profesional dan menciderai integritas pers,” ujarnya.
Atas dasar itu, Akun menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers, serta melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kewajiban media untuk menyampaikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Saya akan menempuh jalur hukum demi menegakkan prinsip keadilan, serta melawan pemberitaan yang merusak reputasi seseorang tanpa bukti dan tanpa konfirmasi,” tegas Akun.
Ajakan untuk Pers Profesional dan Beretika
Sebagai tokoh advokasi hukum, Akun mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tapi jika kebebasan pers disalahgunakan demi kepentingan tertentu dan merugikan individu secara sepihak, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tutupnya.
Seperti diketahui, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan hak jawab atau menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi adalah pilar utama jurnalisme profesional. (Billy Ruaw)