PANGANDARAN, — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengenai Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Paparan Bupati Pangandaran tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2029, bertempat Gedung DPRD Pangandaran, pada Senin, 30 Juni 2025.
Setelah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang Rancangan Akhir Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029, maka Fraksi PKS-PPP menganggap perlu untuk memberikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Akhir Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029 tersebut.
Fraksi PKS-PPP melaui Ketua Fraksi PKS-PPP Miswan didampingi Sekretaris Fraksi PKS-PPP H. Husni Mubarok berserta anggota, menyampaikan pendapat, bahwa Rancangan Akhir Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pangandaran, yang meliputi tahapan persiapan penyusunan, renstra, RKPD, renja PD serta visi misi program pembangunan, target kerja, serta pelaksanaan dan evaluasi program kinerja Kabupaten Pangandaran merupakan sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok dalam terselenggaranya tugas pemerintahan daerah, yang digunakan sebagai acuan dan arah pembangunan Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan hal ini di atur sesuai dengan Permendagri N0 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Atupun Jangka Menegah, dimana di dalamnya mengharuskan pemerintah daerah harus selaras merumuskan arah kebijakan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Fraksi PKS-PPP juga berpendapat, RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah lima tahunan bukan hanya sekadar rencana teknokratis, tetapi juga merupakan manifestasi dari visi, misi, dan janji politik kepala daerah yang harus diwujudkan secara konkret.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, fraksi PKS-PPP menyampaikan beberapa catatan strategis, masukan konstruktif agar RPJMD ini dapat menjadi pedoman pembangunan yang lebih inklusif, pro-rakyat, serta berbasis kemandirian daerah.
Sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran maka harus ada penekanan dalam beberapa aspek terutama yang pro dengan rakyat, adapaun Fraksi PKS-PPP menekannkan agar Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran harus segera bekerjasama dengan para stakeholder serta SKPD-SKPD terkait agar ada panekanan dalam beberapa aspek/hal sebagi berikut; 1. Pengelolaan / Penanganan Sampah; 2. Pengelolaan / Penangan Lahan Palkir; 3. Penekanan dan Penertiban Premanisme; 4. Pelayanan Publik yang Bermartabat Efektip dan Efisen; 5. Pelayanan Dasar Kesehatan; 6. Pendidikan dan Keagamaan.
Fraksi PKS-PPP mendukung penuh Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang selalu aktif turun langsung kelapangan dalam memantau sektor pariwisata, serta sektor lainnya, dan Fraksi PKS-PPP sangat menekankan agar point tadi menjadi skala prioritas agar bisa mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran untuk terciptanya pariwisata yang mendunia dan Pangandaran yang Bermartabat.
Dengan latar belakang pemikiran yang telah disampaikan tadi, maka Fraksi PKS-PPP menyatakan Raperda RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan untuk dijadikan sebagai agenda prioritas pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Pangandaran dan Bupati Pangandaran. (Supriatna)