• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tipu Toko Elektronik Dengan Bukti Transfer Palsu, Pria Asal Kotabaru Diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Tipu Toko Elektronik Dengan Bukti Transfer Palsu, Pria Asal Kotabaru Diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

cyber by cyber
2025-07-25
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan sebuah toko elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku yang di duga melakukan aksi penipuan tersebut berinisial GT. D R (34), seorang karyawan swasta asal Kotabaru yang telah diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Supriyo menerangkan kronologi kasus itu bermula pengelola toko atau korban yang berdomisili di wilayah Kecamatan Simpang Empat melakukan tindak pidan penipuan ke Polsek Simpang Empat.

“Pada Selasa, 1 Juli 2025, ketika korban, AA (41), pengelola Toko F di Jalan Raya Batulicin, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, menerima pesanan barang elektronik melalui WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan “Andre” (saat ini dalam penyelidikan),” kata Iptu Supriyo, Jumat (25/7/2025).

Kemudian Pelaku memesan satu unit TV merek Changhong 32 inci senilai Rp2.650.000 dan mengirimkan bukti transfer pembayaran yang belakangan diketahui merupakan hasil editan. Barang tersebut kemudian dikirim ke Pelabuhan Feri Batulicin.

Baca juga :  Polda Jabar Tambah 25 Motor Trail Percepat Distribusi Bantuan untuk Korban Gempa

“Aksi penipuan berlanjut. Pada 4 Juli 2025, pelaku kembali memesan satu unit AC Ariston seharga Rp3.000.000 dengan modus bukti transfer palsu yang sama. Kali ini, barang diantar ke Jalan Insgub Gg. Rahmat II, Kampung Baru. Esok harinya, 5 Juli 2025, pelaku memesan satu unit TV Changhong 40 inci senilai Rp3.150.000 dan satu unit AC merek TCL seharga Rp2.800.000, yang juga diantar ke alamat yang sama dengan bukti pembayaran editan,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Modus operandi ini terus berlanjut hingga beberapa hari berikutnya. Yakni pada 6 Juli 2025, satu unit AC merek Media senilai Rp3.000.000 dan satu unit TV Changhong 40 inci seharga Rp3.150.000 dipesan. Kemudian, pada 7 Juli 2025, satu unit AC merek Sharp senilai Rp4.640.000 juga diantar ke alamat yang sama.

Puncaknya, pada 8 Juli 2025, pelaku kembali memesan satu unit AC Sharp setengah PK seharga Rp3.500.000 dan satu unit AC merek Media setengah PK seharga Rp3.250.000, kali ini diantar ke Jalan Insgub dekat SR Mart.

Baca juga :  Kapolres Cirebon Kota Berjanji Tindak Tegas Penimbun Masker

Kecurigaan AA muncul pada 9 Juli 2025, ketika pelaku mencoba melakukan transaksi kembali. Setelah memeriksa seluruh bukti pembayaran yang telah dikirim, AA menyadari bahwa bukti transfer tersebut adalah palsu. Akibat serangkaian penipuan ini, Toko F mengalami kerugian total sebesar Rp32.450.000.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku GT. D R di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

“Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar rekening koran Bank BRI dan satu unit ponsel Realme berwarna abu-abu,” pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. GT. D R akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. (Ag)

Tags: AKBP Arief PrasetyaBukti Transfer PalsuKapolres Tanah BumbuPolsek Simpang EmpatToko ElektronikUnit Reskrim
Previous Post

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Sertifikasi Petugas Konstruksi Guna Tingkatkan Kualitas SDM

Next Post

Tiga Dinas di Sumedang Kendalikan Kondisi di Lapangan Melalui ATCS

BeritaTerkait

Featured

Pelaku Masih Buron, Polsek Maesa Berhasil Amankan 5 Karung Beras yang Dicuri Diatas Mobil Truk

2025-07-26
Featured

Pengajian Remako Ponpes Salafiyah Khaira Ummah Diapresiasi Bupati Sumedang

2025-07-26
Ekonomi

Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis

2025-07-26
Featured

Andi Rudi Latif Buka Lomba Aksi Tanah Bumbu Bershalawat Sambut HUT RI Ke-80

2025-07-26
Featured

Tiga Dinas di Sumedang Kendalikan Kondisi di Lapangan Melalui ATCS

2025-07-26
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Sertifikasi Petugas Konstruksi Guna Tingkatkan Kualitas SDM

2025-07-25
Next Post

Tiga Dinas di Sumedang Kendalikan Kondisi di Lapangan Melalui ATCS

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pelaku Masih Buron, Polsek Maesa Berhasil Amankan 5 Karung Beras yang Dicuri Diatas Mobil Truk

2025-07-26

Pengajian Remako Ponpes Salafiyah Khaira Ummah Diapresiasi Bupati Sumedang

2025-07-26

Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis

2025-07-26

Andi Rudi Latif Buka Lomba Aksi Tanah Bumbu Bershalawat Sambut HUT RI Ke-80

2025-07-26

Tiga Dinas di Sumedang Kendalikan Kondisi di Lapangan Melalui ATCS

2025-07-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC