BITUNG, — Polres Bitung menyerahkan tersangka JFR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adapun pelaksanaan Tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Bitung, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi pelaksanaan Tahap II tersebut dan menjelaskan, bahwa Tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tindak pidana tersebut, kata AKP Ahmad, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kasus ini berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA,” kata AKP Ahmad.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.
Tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Billy Ruaw)












