PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksankan Program Pembentukan empat Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.
Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.
Ketua Bapemperda pun menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, telah mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas,” jelas Iwan.
Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah dan DPRD. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Propemperda ini dilandasi beberapa pertimbangan yaitu:
- Berdasarkan Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah;
- Berdasarkan Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
- Memperhatikan aspirasi masyarakat.
Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026, antara lain;
- Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
- Raperda Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Raperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2026 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026,” pungkasnya. (Supriatna)












