SUMEDANG,– Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Sumedang yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara jujur, wajar, dan patut.
Apresiasi tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Diseminasi Penggalian Potensi Pendapatan Daerah yang digelar di Mountain Dew Resort Cafe, Selasa (16/12/2025).
“Saya memandang kepatuhan bapak dan ibu sekalian sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang,” ujar Wabup.
Menurutnya, pajak daerah, khususnya PBJT, merupakan salah satu tulang punggung kemandirian fiskal daerah. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai pelayanan publik lainnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa optimalisasi pajak bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan antarwajib pajak,” tuturnya.
Wabup menambahkan, tahun 2025 menjadi momentum penting untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang jujur dan bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang mudah, transparan, dan berkeadilan, serta menjadikan wajib pajak sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Mari kita bangun Sumedang dengan semangat kepatuhan pajak yang adil dan berintegritas demi Sumedang yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa strategi optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan pendapatan daerah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola pendapatan melalui pendidikan dan pelatihan.
“Selain itu, kami juga meningkatkan penegakan regulasi pajak dan retribusi daerah, melakukan pemetaan potensi daerah yang berdampak pada peningkatan pendapatan, serta terus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah,” pungkasnya. (hms/bon)












