BANDUNG,- Proyek Pembangunan Kolam Retensi yang berlokasi di area Kantor Dinas Sosial Jalan Babakan Karet, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung sampai mendekati akhir tahun ini, diperkirakan akan molor dari target penyelesaian.
Proyek Kolam Retensi di Area Dinas Sosial Kota Bandung dengan nilai kontrak Rp 8,9 Miliar itu, sampai saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
Berdasarkan pantauan langsung, pengerjaan masih dilakukan dan diperkirakan baru sekitar 80 persen. Namun untuk aktivitas pekerja sangat sedikit.
Setelah dilakukan pengecekan langsung, hanya beberapa orang pekerja saja di lokasi proyek. Padahal proyek tersebut harus sudah selesai pada tahun anggaran 2025 ini.
Bedasarkan keterangan di Laporan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), Proyek itu dikerjakan pada bulan Juli 2025 dengan target pengerjaan 100 hari kalender atau selesai pada bulan November 2025.
Proyek Kolam Retesnsi Dinas Sosial Kota Bandung itu, tendernya dimenangkan oleh PT Sakti Karya Berjaya dengan nilai pagu Rp 8,9 miliar.
Namun, sampai saat ini proyek dalam kondisi terbengkalai dan diperkirakan molor sampai lewati tahun anggaran 2025.
Mandor atau pengawas proyek pun tidak ada di lokasi. Hanya beberapa pekerja saja yang sedang melakukan aktivitas membuat adukan semen untuk tembok penahan tanah.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Rizky Kusrulyadi lebih memilih bungkam.
Melalui pesan WhatApps, Rizky lebih memilih tidak menjawab konfirmasi itu.
Diduga Terjadi Pengkondisian
Proyek Kolam retensi Dinsos ini sempat menuai sorotan tajam dari aktivis pegiat anti korupsi Kota Bandung. Dugaannya adalah telah terjadi pengkondisian pemenang tender.
Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E, S.H sempat menyuarakan ketidak beresan dalam tender proyek itu.
Menurut Yunan, pengkondisian proyek tersebut sudah sangat jelas. Dugaannya pemenang lelang sudah direkayasa. Bahkan ada laporan telah terjadi intimidasi yang dilakukan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala dinas.
Menurut pengakuan kontraktor yang mengikuti tender, ada dugaan pemaksaan agar mengundurkan diri. Jika tidak maka keiikut sertaan dalam proyek akan di Black List.
Yunan menuding ada oknum PPK berinisial D telah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pemenang lelang dengan berupaya mencari-cari kesalahan. Padahal seharusya CV. S dengan penawaran sebesar Rp 7,1 miliar seharusnya keluar sebagai pemenang tender.
‘’Tapi ini upaya intimidasi dengan memerintahkan agar mengundurkan dari keikutsertaan lelang telah terjadi dengan ancaman akan di Black List,’’ ungkap Yunan.
Dengan melihat kondisi dilapangan saat ini sangat memprihatinkan tidak selesai, terbengkalai dan diduga mangkrak padahal perusahaan yang di menangkan oleh oknum PPK DSDABM bernisial D dengan pagu Rp. 8.9M harusnya selesai sesuai kontrak kerja 100 hari kalender.
“Kami tidak tinggal diam dan akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengingat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang baru Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H. M.H orang yang sangat tegas sudah beberapa Kepala Dinas Aktif yang ditahannya ketika menjabat Aspidsus di Papua Barat,”tegas Yunan. **












