• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pansus 12 Mengatur Mekanisme Pengumpulan Dana dari Warga

Pansus 12 Mengatur Mekanisme Pengumpulan Dana dari Warga

red cyber by red cyber
2025-12-18
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme pengumpulan dana dari warga, undian berhadiah, hingga perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya.

Raperda yang saat ini tengah dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik itu merujuk kepada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., menuturkan, terdapat tiga hal yang menjadi inti Raperda ini yaitu Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Ketika kita mendapatkan judul ini seolah-olah garapan kita luas. Tetapi ketika merujuk kepada payung hukum di atasnya, PP (Peraturan Pemerintah)-nya, Permen (Peraturan Menteri)-nya, sebetulnya bahasannya terkait dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Jadi ruang lingkupnya sudah dibatasi dulu, itu tiga hal,” ujarnya, dalam rapat kerja yang juga dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman, Deni Nursani, S.Pd.I., Aswan Asep Wawan, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., H. Sutaya, S.H., M.H., serta Ir. H. Kurnia Solihat itu.

Dengan adanya Perda ini nanti, Iman berharap di masa mendatang semua LKS terdaftar di Dinas Sosial Kota Bandung.

“Jadi Perda ini kan bagian dari payung hukum dan juga penguat bagi semua pihak stakeholder terkait. Dari pusat masih memungkinkan kalaupun tidak berbadan hukum bisa. Tetapi muatan lokalnya mereka harus lapor, harus berizin, ya, gitu, kepada dinas terkait. Dalam hal ini kalau dia bikin LKS, ya, lapor minimalnya, walaupun belum berbadan hukum,” tuturnya.

Bersamaan dengan hadirnya aturan nanti, Pansus 12 juga menekankan Dinas Sosial untuk mempermudah proses perizinan bagi perkumpulan masyarakat yang ingin membentuk dan menaati prosedur sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca juga :  Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Sirampog Brebes

Perlindungan Warga

Iman menambahkan, Perda ini nantinya bertujuan untuk melindungi warga dari potensi-potensi penyimpangan oleh pihak yang berkedok pengumpul dana. Termasuk kaitannya dengan undian gratis yang dibahas di Raperda ini.

“Terkait dengan Undian Gratis Berhadiah ini di lapangan packaging-nya kan berbeda-beda gitu, ya. Ada yang dalam tanda kutip ‘stigma atau kamuflasenya’. Ini yang kita khawatirkan. Nah, dengan adanya Perda ini mereka jadi makin jelas gitu, ya,” katanya.

Dalam pembahasan bersama OPD di lingkungan Pemkot Bandung itu, Dewan juga akan merancang aturan yang menentukan batasan kewenangan daerah dengan pemerintah pusat.

Raperda ini akan memandu skala ruang lingkup wilayah pengumpulan dana. Bila mencakup lintas daerah, maka aturannya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

“Eranya sudah era digital. Apalagi kalau endorser-nya artis. Saya lihat ketika ada kasus, kita pernah dengar, ya, ada satu kasus ketika seleb yang ngomong, itu yang nyumbang bisa lintas wilayah. Padahal kalau dalam aturan di sini wilayahnya lokal. Kalau sudah lintas wilayah Itu harus berizinnya ke pusat. Nah ketentuan ini yang seringkali tidak dipahami oleh para penyelenggara,” katanya.

Yang paling utama, kata dia, penyelenggara bisa tertib, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada masyarakat atau siapapun yang dirugikan.

“Nah, yang spontan boleh nggak? Misalkan ini ada kejadian, musibah, kita mau mobilisasi, boleh. Zakat, boleh. Agar mereka juga paham, oh ini mah boleh. Ini kan, misalnya, dilaksanakan mahasiswa. Nah, dalam klausul tertentu, bukan masalah spontan dari mahasiswanya. Pertama, ruang lingkupnya. Kalau dia sudah pakai sosmed, ruang lingkupnya jadi makin meluas. Apakah ini kategori kespontanan atau tidak? Nah, itu juga kan paling tidak guidance itu yang menjadi rujukan bagi teman-teman dan penyelenggara,” ujarnya.

Baca juga :  Perangi Covid 19, Subden 3 KBR Brimob Jabar Geber Penyemprotan Disinfektan

Penguatan Judul

Dalam rapat ini juga disepakati perubahan judul yang awalnya terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial disederhanakan menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Anggota Pansus 12 Juniarso Ridwan mengatakan, perubahan judul ini tidak akan mengurangi esensi dari Raperda tersebut. Frasa “Penyelenggaraan” sudah dinilai cukup untuk menaungi kebutuhan pasal-pasal di dalam Raperda ini.

“Penanganan merupakan tugas dari dinas. Tetapi penyelenggaraan sifatnya bisa menyeluruh, baik oleh internal Pemkot maupun eksternal seperti masyarakat dan pihak lainnya. Jadi kata ‘penanganan’ dihapus tidak akan mengurangi esensi penyelenggaraan. Jadi sebaiknya dihapus. Nanti bisa lebih leluasa dituangkan di peraturan wali kota,” tutur Juniarso.

Raperda ini merupakan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Raperda ini diamanatkan untuk dilakukan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, dengan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui kewenangan daerah.

Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan pendukung lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Raperda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.**

Previous Post

Proyek Kolam Retensi Terancam Molor dari Target Penyelesaian

Next Post

DPRD Kota Bandung Berkomitmen Mengawal Kebijakan Program Pemerintah

BeritaTerkait

Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Next Post

DPRD Kota Bandung Berkomitmen Mengawal Kebijakan Program Pemerintah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC