GARUT, — Seorang warga Kabupaten Garut berinisial I melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SWN yang diketahui merupakan oknum PNS di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2023 dan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Korban yang juga seorang perempuan menjelaskan, dana tersebut berasal dari uang ganti rugi penggusuran rumah yang diterimanya dari pemerintah melalui Bank BRI dengan total senilai Rp700 juta, yang tersimpan di rekening atas nama suaminya.
“Sekitar Mei 2023, SWN bersama suaminya datang dengan maksud meminjam uang sebesar Rp110 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu dua bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, peminjaman dilakukan secara bertahap,” katanya.
Pada 19 Mei 2023, korban bersama SWN mendatangi ATM BRI Leles untuk menarik uang senilai Rp30 juta. Sehari berselang, SWN kembali meminjam dana senilai Rp40 juta dari rekening korban.
Persoalan muncul pada 21 Mei 2023, ketika SWN kembali mengajak korban ke ATM dengan alasan meminjam uang.
Namun tanpa sepengetahuan korban, SWN diduga mentransfer dana senilai Rp30 juta dari rekening korban ke rekening pribadinya. Beberapa hari kemudian, SWN hanya mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta, sebagaimana tercatat dalam rekening koran.
Selain itu, SWN juga kembali meminjam uang secara tunai senilai Rp20 juta. Hingga batas waktu dua bulan terlewati, terlapor tidak kunjung mengembalikan sisa uang yang dipinjam.
Korban kemudian berupaya mendatangi rumah SWN di beberapa alamat, yaitu wilayah Leuwigoong dan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Namun, upaya tersebut kerap menemui jalan buntu karena terlapor tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwigoong. Dalam proses penanganan, terlapor (SWN) sempat mengembalikan uang secara mencicil hingga mencapai Rp75 juta, namun masih menyisakan kerugian sebesar Rp65 juta.
Pada September 2025, korban kembali menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Kabupaten Garut.
Beberapa minggu kemudian, terlapor kembali mengembalikan dana sebesar Rp30 juta.
Namun hingga saat ini, korban menyebut masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan, termasuk Rp5 juta dari pinjaman serta Rp30 juta yang diduga ditransfer tanpa izin dari ATM korban.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi LBH Balinkras Kabupaten Garut kembali melaporkan kasus ini ke Polsek Leles, sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri bukti transaksi perbankan.
Terlapor atau SWN sempat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, namun dengan jawaban kecut menantang wartawan untuk memberitakannya.
Secara hukum, perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penipuan, serta Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang. (Rohman)












