• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Ratusan Juta, Oknum Pegawai Lapas Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Ratusan Juta, Oknum Pegawai Lapas Dilaporkan ke Polisi

cyber by cyber
2026-02-10
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT, — Seorang warga Kabupaten Garut berinisial I melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SWN yang diketahui merupakan oknum PNS di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2023 dan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Korban yang juga seorang perempuan menjelaskan, dana tersebut berasal dari uang ganti rugi penggusuran rumah yang diterimanya dari pemerintah melalui Bank BRI dengan total senilai Rp700 juta, yang tersimpan di rekening atas nama suaminya.

“Sekitar Mei 2023, SWN bersama suaminya datang dengan maksud meminjam uang sebesar Rp110 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu dua bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, peminjaman dilakukan secara bertahap,” katanya.

Pada 19 Mei 2023, korban bersama SWN mendatangi ATM BRI Leles untuk menarik uang senilai Rp30 juta. Sehari berselang, SWN kembali meminjam dana senilai Rp40 juta dari rekening korban.

Baca juga :  Satresnatkoba Polres Tanbu Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

Persoalan muncul pada 21 Mei 2023, ketika SWN kembali mengajak korban ke ATM dengan alasan meminjam uang.

Namun tanpa sepengetahuan korban, SWN diduga mentransfer dana senilai Rp30 juta dari rekening korban ke rekening pribadinya. Beberapa hari kemudian, SWN hanya mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta, sebagaimana tercatat dalam rekening koran.

Selain itu, SWN juga kembali meminjam uang secara tunai senilai Rp20 juta. Hingga batas waktu dua bulan terlewati, terlapor tidak kunjung mengembalikan sisa uang yang dipinjam.

Korban kemudian berupaya mendatangi rumah SWN di beberapa alamat, yaitu wilayah Leuwigoong dan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Namun, upaya tersebut kerap menemui jalan buntu karena terlapor tidak berada di tempat.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwigoong. Dalam proses penanganan, terlapor (SWN) sempat mengembalikan uang secara mencicil hingga mencapai Rp75 juta, namun masih menyisakan kerugian sebesar Rp65 juta.

Baca juga :  Misi Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencar Razia Miras

Pada September 2025, korban kembali menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Kabupaten Garut.

Beberapa minggu kemudian, terlapor kembali mengembalikan dana sebesar Rp30 juta.

Namun hingga saat ini, korban menyebut masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan, termasuk Rp5 juta dari pinjaman serta Rp30 juta yang diduga ditransfer tanpa izin dari ATM korban.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi LBH Balinkras Kabupaten Garut kembali melaporkan kasus ini ke Polsek Leles, sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara.

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri bukti transaksi perbankan.

Terlapor atau SWN sempat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, namun dengan jawaban kecut menantang wartawan untuk memberitakannya.

Secara hukum, perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penipuan, serta Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang. (Rohman)

Tags: ATM BRI Lelesganti rugiKabupaten GarutLBH Balinkraslembaga pemasyarakatanPenggelapan
Previous Post

Cibugel Berusia 34 Tahun, Wabup Kirim Pesan “Sumedang Membumi”

Next Post

Bupati Sumedang Pastikan Perbaikan Jalan Cicabe-Cikandang Mulai Direalisasikan

BeritaTerkait

Featured

Gebyar Perdana SMK Fajar Mandala Dibuka, 200 Pelajar Padati SCC

2026-02-13
Featured

Bangkitkan Pariwisata, Farhan Ungkap Strategi Event Dongkrak Ekonomi

2026-02-13
Featured

Pemkab Sumedang Siap Kembangkan Sentra Kacang Tanah

2026-02-12
Featured

Bupati Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo

2026-02-12
Featured

Musrenbang Kecamatan Cileunyi Fokus Peningkatan Daya Saing Daerah

2026-02-12
Featured

Hadiri HUT Majalengka Ke-186, Bupati Sumedang Tegaskan Inovasi dan Kolaborasi

2026-02-11
Next Post

Bupati Sumedang Pastikan Perbaikan Jalan Cicabe-Cikandang Mulai Direalisasikan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gebyar Perdana SMK Fajar Mandala Dibuka, 200 Pelajar Padati SCC

2026-02-13

Bangkitkan Pariwisata, Farhan Ungkap Strategi Event Dongkrak Ekonomi

2026-02-13

Pemkab Sumedang Siap Kembangkan Sentra Kacang Tanah

2026-02-12

Bupati Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo

2026-02-12

Musrenbang Kecamatan Cileunyi Fokus Peningkatan Daya Saing Daerah

2026-02-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC