• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

red cyber by red cyber
Maret 15, 2026
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pangandaran – Dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Adapun nomor keputusan bersama tersebut yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Baca juga :  Atasi Penyebaran Wabah Covid-19, Brimob Jabar Wajibkan Masyarakat taati Prokes

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, dan hasil tambang maupun bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta bahan pokok atau sembako seperti beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya.

Baca juga :  Rakor Fungsi Bid Humas dengan Satwil Jajaran Polda Jabar, Penguatan Kapasitas Kehumasan

AKP Yudi Risnandar mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional tersebut demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Polres Pangandaran juga akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Previous Post

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Relokasi Pasar, Pastikan Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan

Next Post

Fun Fight Boxing Pangandaran 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Kegiatan Positif di Bulan Ramadan

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Fun Fight Boxing Pangandaran 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Kegiatan Positif di Bulan Ramadan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC