BANDUNG,- Sejumlah proyek telah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses lelang dilakukan.
“Saya sebagai PPTK di bidang jembatan. Sejak awal proyek tersebut sudah diarahkan,” ujar Achmad Fauzi, Kepala Bidang Jembatan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, di hadapan majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/4/2026).
Fauzi menyebut arahan berasal dari Kepala Dinas, Hendri Lincoln. Fauzi mengaku diminta berkoordinasi dengan pengusaha Sarjan terkait pelaksanaan proyek.
Jaksa penuntut umum mendalami dugaan pengondisian pemenang lelang, termasuk kemungkinan pemberian informasi teknis kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan dimulai.
Dalam persidangan terungkap, praktik tersebut diduga terjadi pada sejumlah proyek tahun anggaran 2024 dan kembali berulang pada 2025, termasuk proyek pembangunan Jembatan Kalibaru.
Sejumlah paket pekerjaan disebut telah memiliki calon pemenang sebelum proses lelang dibuka.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. **












