• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perkara Perselingkuhan Eks Rektor Universitas Cipasung, Pelapor Tidak akan Mencabut Laporannya

Perkara Perselingkuhan Eks Rektor Universitas Cipasung, Pelapor Tidak akan Mencabut Laporannya

red cyber by red cyber
April 13, 2026
in Featured, Hukum
0
Man with smartphone ignoring his girlfriend in bed. (Used clipping mask)

Man with smartphone ignoring his girlfriend in bed. (Used clipping mask)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Dalam KUHP terbaru ada peluang penyelesaian masalah melalui Restorative Justice (RJ), namun pihak pelapor, Adhitya Anindito, mengatakan agar prosesnya lanjut terus dan tidak akan mencabut laporannya.

Hal tersebut terkait perselingkuhan AA mantan Rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya dengan istrinya berinisial V beberapa waktu lalu. Pelapor merupakan suami dari perempuan selingkuhan mantan Rektor.

Pelapor yang merupakan suami sah dari terlapor V, tetap agar proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan, walaupun pihak terlapor AA mencoba menjalin komunikasi pribadi untuk meminta maaf dan berdamai.

Dalam keterangannya, Adhitya mengungkap adanya upaya dari AA untuk menemuinya secara personal. Namun, ia merasa permintaan maaf secara lisan tidak cukup untuk mengganti kerugian imateriil dan hancurnya rumah tangga yang ia bina sejak Februari 2015 tersebut.

​”AA terlapor menghubungi saya lewat WhatsApp, mengajak bertemu dan minta maaf, bahkan sempat bilang agar saya jangan galak-galak. Saya tegaskan, akan tetap mengikuti prosedur hukum, kalau mau minta maaf, mari kita lakukan secara resmi di jalur hukum,” ujar Adhitya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (11/4/2026).

Hingga saat ini, Adhitya menyebut belum ada permintaan maaf yang dilakukan secara formal sesuai prosedur hukum. Sikap kukuh pelapor ini menutup pintu mediasi atau kompensasi yang biasanya menjadi bagian dari skema RJ dalam kasus delik aduan.

Baca juga :  Sambangi Ormas PP, Brimob Jabar Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Prokes

Dari Pesan WA Terungkap

​Perselingkuhan antara AA dengan V mulai terkuak dari aktivitas kedua terlapor di sebuah komunitas pemilik mobil Mini Cooper di Jakarta. Pertemuan yang intens dalam berbagai acara komunitas diduga menjadi awal mula hubungan terlarang antara AA dan V.

​Adhitya juga telah mengantongi bukti-bukti kuat, mulai dari isi percakapan digital (chat) bernada mesum hingga bukti reservasi hotel. Atas bukti bukti tersebut, Adhitya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT.

​”Bukti reservasi ada, titik lokasi spesifik ada, dan bukti chat komunikasi mereka sangat jelas. Kami ingin ini diproses sampai ada kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

​Adhitya mengaku kecewa dengan lambatnya respon institusi, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Yayasan Universitas Cipasung.

“Meski mengetahui adanya pencopotan jabatan AA sebagai rektor Universitas Cipasung Tasik, Adhitya mengaku belum pernah mendapat tanggapan langsung dari pihak yayasan terhadap dirinya sebagai pihak yang dirugikan,”tambahnya.

Dilaporkan ke Kemendikbudristek

​Kasus ini sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan adanya sanksi administratif dan moral terhadap oknum pendidik yang terlibat.

​Kasus ini, kini sudah naik ke tahap penyidikan (sidik). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, polisi sedang mendalami keterangan sejumlah saksi kunci.

Baca juga :  Ratusan Anak Yatim “Dihibur” Bupati Sumedang

​Penyidik sempat menemui kendala terkait rekaman CCTV di lokasi kejadian karena durasi penyimpanan data hotel yang sudah terlampau lama,  namun, pemeriksaan tetap berlanjut terhadap teman-teman V dan rencananya penyidik juga akan memanggil istri sah dari terlapor AA untuk dimintai keterangan.

Adhitya menjelaskan, sebelumnya sudah ada saksi dari teman terlapor V yang memberikan keterangan ke penyidik. Saksi kedua, istri terlapor AA sebelumnya sudah diminta datang untuk dimintai keterangan. Namun, pada hari yang dijadwalkan, istri terlapor tidak ada kabar. Sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.

​Sementara Yayasan Universitas Cipasung bergerak cepat untuk memutus mata rantai dampak negatif terhadap institusi. Ketua Yayasan, Haji Acep Adang Ruhiyat, menyatakan telah memberhentikan AA dari jabatannya sebagai Rektor sejak awal April 2026.

​”Keputusan rapat pimpinan sudah bulat, dia diberhentikan karena merusak citra institusi. Kami tidak ingin masalah pribadi ini menyeret nama kampus. Silakan berproses secara hukum, tapi jangan bawa-bawa nama Universitas Cipasung lagi,” tegas Acep Adang melalui saluran whatsappnya.

​Kini, kedua terlapor dibayangi ancaman Pasal 411 KUHP baru tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. **

Tags: PerselingkuhanUniversitas Cipasung
Previous Post

Dibawah Inisiatif Jonny Sirait, BaraJP Bogor Raya Terus Resmikan PAC

Next Post

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

BeritaTerkait

Featured

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026
Ekonomi

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Peduli Bantu Korban Kebakaran Dungusema Bandung

Mei 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.
Featured

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, Infrastuktur Sekolah yang Masih Berstatus Non-Lahan Milik Pemerintah Menjadi Persoalan Serius

Mei 8, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah di Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri

Mei 7, 2026
Featured

Bupati Sumedang Terima Audiensi Kemenag, Pembangunan MAN IC Sumedang Ditarget Rampung 2026

Mei 7, 2026
Next Post

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Peduli Bantu Korban Kebakaran Dungusema Bandung

Mei 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, Infrastuktur Sekolah yang Masih Berstatus Non-Lahan Milik Pemerintah Menjadi Persoalan Serius

Mei 8, 2026

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah di Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri

Mei 7, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC