BANDUNG,- Kuasa hukum terdakwa, Wina Widyanti Komara, dalam perkara Yanthi mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya tidak bisa dilepaskan dari adanya kesepakatan perdamaian, pencabutan laporan, serta pengembalian kerugian yang telah berjalan sebelum perkara tersebut kembali diproses.
ㅤ
“Sudah ada kesepakatan bersama, sudah ada restorative justice, sudah ada pencabutan laporan. Itu yang menjadi pertanyaan kami mengapa perkara ini kembali berjalan,” kata Wina usai sidang di PN Bandung, Kamis (4/6/2026).
Persidangan perkara Yanthi di Pengadilan Negeri Bandung membuka kembali perdebatan soal kepastian hukum dalam perkara pidana yang sebelumnya disebut telah diselesaikan melalui restorative justice.
Menurut Wina, Yanthi sejak awal tidak menutup diri atas persoalan yang terjadi di PT Gadai Sejahtera Indonesia. Kliennya disebut datang kepada pemilik perusahaan, mengakui kesalahan, dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
ㅤ
Wina menjelaskan, kerugian berdasarkan audit internal disebut berada di angka sekitar Rp3,9 miliar. Namun angka tersebut, kata dia, bukan temuan baru karena sudah diketahui sejak awal perkara tersebut dibahas oleh para pihak.
ㅤ
Karena itu, ia mempertanyakan apabila perkara yang telah memiliki kesepakatan penyelesaian kemudian kembali dilaporkan dengan dasar yang menurutnya masih berkaitan dengan peristiwa yang sama.
ㅤ
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah dokumen, di antaranya surat kesepakatan bersama tertanggal 7 Agustus 2024, surat permohonan pencabutan laporan polisi, berita acara pencabutan laporan, dan berita acara pemeriksaan tambahan pelapor.
ㅤ
Dokumen tersebut, menurut Wina, memperlihatkan adanya proses penyelesaian yang telah ditempuh secara resmi. Pelapor juga disebut telah mencabut laporan dan tidak menghendaki perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya.
ㅤ
Bagi pihak terdakwa, persoalan yang masih tersisa semestinya ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan kesepakatan, terutama berkaitan dengan pengembalian kerugian yang belum seluruhnya selesai.
ㅤ
Wina menyebut pengembalian telah dilakukan bertahap. Sejumlah aset digunakan untuk memenuhi kewajiban, termasuk rumah, mesin penggilingan padi, dan pembayaran melalui transfer dalam beberapa tahap.
ㅤ
Total pengembalian yang disebut telah dilakukan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Menurut Wina, hal itu menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa untuk tetap menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.
ㅤ
Dalam sidang tersebut, ahli hukum Efendi Saragih dari Universitas Trisakti Jakarta juga memberikan pandangan mengenai restorative justice. Ia menerangkan, mekanisme tersebut bertumpu pada pemulihan, kesepakatan, dan penyelesaian perkara dengan melibatkan para pihak.
ㅤ
Keterangan ahli itu menjadi bagian dari materi yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lain. Wina berharap seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, tidak hanya dari laporan yang kembali diproses.
ㅤ
Menurutnya, perkara ini penting dilihat dari sisi kepastian hukum. Ia khawatir apabila kesepakatan yang telah dibuat dan pencabutan laporan yang telah dilakukan tidak lagi memberi perlindungan hukum bagi para pihak.
ㅤ
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.**












