• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga, Akan Digelar Senin Mendatang

Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga, Akan Digelar Senin Mendatang

red cyber by red cyber
Juni 18, 2026
in Featured, Hukum
0
Asep Muhidin, S.H., M.H

Asep Muhidin, S.H., M.H

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Keputusan Kejari Bandung menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Rendiana Awangga, anggota DPRD, berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H., M.H., Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini, ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg per tanggal 9 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang didapat dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan mulai digelar pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.

Asep Muhidin, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti inkonsistensi Kejari Kota Bandung dalam menangani bukti-bukti perkara tersebut.

Baca juga :  Hari Sampah 2020 Diantara Fatwa MUI 2014

Asep mempertanyakan alasan penyidik yang awalnya mengklaim telah memiliki minimal dua alat bukti sah termasuk hasil forensik sehingga menetapkan tersangka, namun belakangan justru menghentikan penyidikan dengan alasan “asas kehati-hatian”.

​”Kalau alasannya karena asas kehati-hatian, berarti penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sebelumnya patut diduga dilakukan secara serampangan. Sebab, menurut KUHAP, penetapan tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Asep menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, masyarakat melalui lembaga yang memiliki kualifikasi pencegahan korupsi memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-10/2012, di mana masyarakat diposisikan sebagai korban tidak langsung.

Baca juga :  PAD Sumedang Merosot, BPC PHRI Sarankan Tiga Hal Ini

​Lebih lanjut, pihak GLMPK akan menguji aspek administratif penghentian penyidikan tersebut. Pihaknya mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung seperti surat perintah penghentian penyidikan, berita acara pendapat Jaksa, hingga notulen hasil ekspos perkara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.

​”Kami tidak hanya menuntut pembuktian materiil, tetapi kami menguji apakah Kejari Kota Bandung dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan norma hukum administrasi atau tidak. Jika ternyata proses penetapan tersangka dulu memang tidak didasari dua alat bukti yang kuat, kami akan melaporkan penyidiknya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS),” tegas Asep.**

Tags: PraperadilanWakil Wali Kota Bandung
Previous Post

Bupati Sumedang Temui Kemenhub, Dorong Langkah Cepat Penataan Lalu Lintas Jatinangor

Next Post

Anggota DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga Cileunyi Kulon

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post
Anggota DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga Cileunyi Kulon

Anggota DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga Cileunyi Kulon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC