BANDUNG,- Keputusan Kejari Bandung menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Rendiana Awangga, anggota DPRD, berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H., M.H., Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini, ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg per tanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang didapat dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan mulai digelar pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.
Asep Muhidin, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti inkonsistensi Kejari Kota Bandung dalam menangani bukti-bukti perkara tersebut.
Asep mempertanyakan alasan penyidik yang awalnya mengklaim telah memiliki minimal dua alat bukti sah termasuk hasil forensik sehingga menetapkan tersangka, namun belakangan justru menghentikan penyidikan dengan alasan “asas kehati-hatian”.
”Kalau alasannya karena asas kehati-hatian, berarti penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sebelumnya patut diduga dilakukan secara serampangan. Sebab, menurut KUHAP, penetapan tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Asep menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, masyarakat melalui lembaga yang memiliki kualifikasi pencegahan korupsi memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-10/2012, di mana masyarakat diposisikan sebagai korban tidak langsung.
Lebih lanjut, pihak GLMPK akan menguji aspek administratif penghentian penyidikan tersebut. Pihaknya mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung seperti surat perintah penghentian penyidikan, berita acara pendapat Jaksa, hingga notulen hasil ekspos perkara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.
”Kami tidak hanya menuntut pembuktian materiil, tetapi kami menguji apakah Kejari Kota Bandung dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan norma hukum administrasi atau tidak. Jika ternyata proses penetapan tersangka dulu memang tidak didasari dua alat bukti yang kuat, kami akan melaporkan penyidiknya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS),” tegas Asep.**












