BANDUNG,- Tim penasehat hukum dari Wina Komara Law Firm menilai perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Gadai Sejahtera Indonesia, Yanthi, seharusnya telah selesai melalui mekanisme Restorative Justice.
Hal itu menjadi salah satu pokok nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Tim penasehat hukum Yanthi terdiri dari Wina Komara Law Firm, Wina Widyanti Komara, Anton R. Widodo, dan Syamsir Mohar Sindrang.
Penasehat hukum menilai perkara tersebut bukan semata perkara pidana biasa, melainkan perkara yang sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian antara pelapor dan Yanthi.
Perkara ini bermula dari pengakuan Yanthi pada tahun 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal PT Gadai Sejahtera Indonesia.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp3.993.872.380.
Atas hasil audit itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan Yanthi ke Polrestabes Bandung pada September 2023.
Namun, pada 7 Agustus 2024, telah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan Yanthi.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama, disertai pencabutan laporan polisi dan berita acara pencabutan laporan.
Dalam surat perdamaian tersebut, kedua pihak sepakat bahwa perkara diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kedua pihak juga menyepakati laporan polisi dicabut, perkara tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan, serta tidak akan saling menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
Tim penasehat hukum Wina Komara, laporan baru yang dibuat pada tahun 2025 menggunakan subjek, objek, waktu kejadian, dan dasar audit yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian. Dalam persidangan, saksi Suranta Sembiring disebut mengakui pernah memaafkan Yanthi.
Suranta juga membenarkan adanya surat perdamaian, pencabutan laporan polisi, serta berita acara pencabutan laporan yang dibuat pada 7 Agustus 2024. Pledoi tersebut juga menyinggung alasan pelaporan kembali yang dikaitkan dengan dugaan penghapusan data perusahaan dalam hard disk.
Menurut tim penasehat hukum, Wina Komara, keterangan saksi Yoshua justru menunjukkan data tersebut tidak dihapus. Data itu disebut hanya dipindahkan ke flash disk sebagai cadangan atau backup data perusahaan.
Selain soal perdamaian, penasehat hukum juga menilai Yanthi telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian perusahaan. Nilai pengembalian yang telah dilakukan disebut mencapai Rp1.346.500.000.
Pengembalian itu berasal dari hasil penjualan rumah tinggal, penjualan mesin penggilingan padi, pemotongan THR, serta cicilan yang dibayarkan dari gaji Yanthi dan suaminya.
Wina menilai langkah tersebut menunjukkan Yanthi tidak berupaya menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, Yanthi disebut telah berusaha menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Dalam pledoi itu, penasehat hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih.
Ahli tersebut berpendapat perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice dan memenuhi syarat perdamaian pada prinsipnya dianggap selesai. Menurut ahli, apabila para pihak telah berdamai, terdapat pemulihan kerugian, laporan polisi dicabut, dan berita acara pencabutan telah dibuat, maka perkara telah selesai melalui penyelesaian di luar pengadilan.
Ahli juga menilai, apabila setelah Restorative Justice tercapai kemudian dibuat laporan polisi baru atas perkara yang sama, hal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penasehat hukum berpendapat kewenangan penuntutan gugur apabila telah tercapai penyelesaian berkeadilan atau Restorative Justice.
Dari sisi kemanusiaan, tim penasehat hukum Wina Komara Law Firm menyebut Yanthi telah mengorbankan rumah tinggal, aset usaha, serta pendapatan keluarganya untuk memulihkan kerugian perusahaan. Mereka menilai Yanthi bukan sosok yang lari dari tanggung jawab, melainkan telah berupaya menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Atas dasar itu, tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim yang diketuai Aloysius agar menyatakan kewenangan penuntutan telah gugur demi hukum.**












