• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bupati Tanah Bumbu Ajukan Raperda BPD, Perkuat Keterwakilan 30 Persen Perempuan dan Masa Jabatan Anggota

Bupati Tanah Bumbu Ajukan Raperda BPD, Perkuat Keterwakilan 30 Persen Perempuan dan Masa Jabatan Anggota

cyber by cyber
Juni 16, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (15/06/2026).

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, dijelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 menjadi kebutuhan mendesak menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurut Bupati, regulasi baru tersebut mengamanatkan sejumlah pembaruan terkait kedudukan, hak, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah agar tercipta keselarasan hukum antara kebijakan pusat dan daerah.

Baca juga :  Bersinergi Bareng TNI, Brimob Jabar Gelar Patroli Himbauan Prokes

“Perubahan regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari masa jabatan anggota BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, hingga penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat kelembagaan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa. Selain berfungsi menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Karena itu, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan dinilai sangat penting agar anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penguatan peran BPD sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029. Pemerintah daerah berharap melalui penyesuaian regulasi ini, kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dapat semakin meningkat.

Baca juga :  Pemkot Bandung Telah Bantu Perbaikan 3.288 Rutilahu di Tahun 2018

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, dan sejumlah undangan lainnya.

Melalui pembahasan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. (Ag)

Tags: Andi Rudi LatifAsisten Kesrabupati Tanah BumbuDPRD TanbuPutu Wisnu WardhanaRapat ParipurnaRaperda BPD
Previous Post

Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Ribuan ASN Tanah Bumbu Ikuti Zikir dan Khataman Al-Qur’an di Masjid Agung Nurussalam

Next Post

Festival Harmoni Ciamis Diwarnai Polemik, Yayasan Bakti Anak Negeri Minta Klarifikasi dan Audit Anggaran

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post

Festival Harmoni Ciamis Diwarnai Polemik, Yayasan Bakti Anak Negeri Minta Klarifikasi dan Audit Anggaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC