TANAH BUMBU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (23/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan publik yang modern, transparan, dan mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa sinergitas yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menghadirkan payung hukum yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, pemerintah meletakkan fondasi transformasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu dan terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Penyelenggaraan perizinan tersebut menggunakan pendekatan analisis risiko untuk mengidentifikasi tingkat risiko usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Dengan demikian, proses penerbitan legalitas usaha dapat berlangsung lebih efektif, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai rumit, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung ekosistem investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen strategis dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Ag)












