BANDUNG, – Usianya sudah 63 tahun. Ginjalnya tinggal satu. Selama sekitar 30 hari berada dalam tahanan, Denny Susanto bahkan disebut sudah dua kali harus mendapatkan perawatan medis. Namun status tersangka dan penahanan tetap berjalan.
Kini, Denny memilih mengetuk pintu pengadilan. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pengusaha lanjut usia itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Perjuangan Denny memasuki fase penting pada Kamis, 17 September 2026. Di Ruang III PN Bandung, sidang praperadilan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli. Hakim tunggal Tuty Haryati, S.H., M.H. memimpin jalannya persidangan.
Di sinilah persoalan yang selama ini disuarakan keluarga dan penasihat hukum Denny mulai dibedah dari sudut hukum acara. Bukan lagi sekadar mengenai seorang tersangka yang sedang sakit.
Pertanyaannya kini lebih mendasar: apakah penangkapan dan penahanan Denny telah dilakukan sesuai dengan seluruh persyaratan KUHAP?
Dari ruang tahanan, Denny melawan lewat pengadilan
Perkara Denny bermula dari dugaan penganiayaan pada April 2026. Menurut penasihat hukumnya, persoalan tersebut berawal dari konflik antara Denny dan pelapor yang masih memiliki hubungan keluarga.
Keduanya disebut mempunyai aktivitas usaha bersama. Ketegangan kemudian muncul saat berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perdebatan terjadi. Situasi memanas hingga muncul peristiwa fisik yang kemudian berujung laporan polisi.
Proses hukum berjalan dan Denny kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Tetapi justru proses penangkapan dan penahanan itulah yang kini dipersoalkan melalui praperadilan.
Tim penasihat hukum David P.S. Sitorus dan R. Faber Sinaga dan penasehat hukum lainnya menilai ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Denny kemudian tercatat sebagai pemohon perkara praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Ginjal tinggal satu
Di balik perdebatan hukum itu terdapat kondisi Denny yang terus menjadi kekhawatiran keluarganya.
Denny bukan tersangka dengan kondisi kesehatan biasa.
Penasihat hukum menyebut kliennya pernah menjalani operasi pengangkatan ginjal kiri atau left nephrectomy. Artinya, hanya satu ginjal yang kini menopang fungsi tubuhnya.
Kondisi tersebut bukan sekadar pengakuan keluarga.
Tim hukum menyatakan telah menyerahkan keterangan dokter, hasil pemeriksaan dan rekam medis Denny kepada penyidik.
“Klien kami berusia 63 tahun dan mempunyai riwayat medis yang cukup serius. Ginjalnya tinggal satu. Itu dikuatkan dengan keterangan dokter, hasil pemeriksaan dokter, serta rekam medis yang sudah kami serahkan juga kepada penyidik,” kata penasihat hukum Denny, David P.S. Sitorus, seusai persidangan.
Kekhawatiran terhadap kondisi Denny kemudian benar-benar menjadi persoalan selama masa penahanan.
Menurut David, dalam kurun sekitar 30 hari ditahan, kliennya sudah dua kali menjalani perawatan.
Sebelumnya Denny juga sempat dibantarkan untuk mendapatkan penanganan di RS Sartika Asih Bandung setelah kondisi kesehatannya menurun.
Penangguhan sudah diminta
Tim hukum tidak tinggal diam. Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dengan kondisi kesehatan Denny menjadi salah satu pertimbangannya.
Namun hingga sidang praperadilan memasuki pemeriksaan ahli, David menyebut belum ada perkembangan terhadap permohonan tersebut.
“Sejauh ini kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum ada tindak lanjut ke arah sana,” ujarnya.
Karena itulah praperadilan menjadi jalan yang ditempuh Denny.
Melalui mekanisme tersebut, tim hukum meminta hakim menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Harapan mereka jelas. Jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, tim hukum meminta Denny dikeluarkan dari tahanan.
Ahli bicara kewenangan dan kewajiban penyidik
Persidangan Kamis sore kemudian menjadi menarik.
Ahli hukum Dr. Musa Darwin Pane mendapat sejumlah pertanyaan dari pihak termohon maupun penasihat hukum Denny mengenai batas kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
Darwin menerangkan penyidik memang mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa.
Namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.
Dalam konteks penahanan, pembahasan mengarah pada Pasal 100 KUHAP.
Surat perintah penahanan antara lain harus memuat identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan serta tempat tersangka ditahan.
Penasihat hukum Denny kemudian mempertajam pertanyaan.
Apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi?
“Kalau tidak, berarti telah melanggar KUHAP,” jawab Darwin di persidangan.
Ahli juga menjelaskan tindakan upaya paksa harus memiliki urgensi.
Pernyataan tersebut langsung bersinggungan dengan argumentasi yang sejak awal dibangun tim Denny.
David melihat titik temu keterangan ahli
Usai persidangan, David P.S. Sitorus bersama R. Faber Sinaga melihat ada hal penting dari pemeriksaan hari itu.
Menurut David, ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon mempunyai pandangan yang bersinggungan mengenai kewenangan penyidik dan kewajiban yang harus dipenuhi ketika melakukan upaya paksa.
“Tentu dari hasil sidang pemeriksaan ahli dalam perkara ini, kedua ahli, baik yang dihadirkan oleh kami sebagai pemohon maupun yang dihadirkan oleh termohon, setidaknya memiliki pendapat yang seragam terkait dengan pokok permohonan yang kami ajukan,” katanya.
David tidak mempersoalkan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Namun menurut dia, kewenangan bukan cek kosong.
“Betul bahwa kewenangan untuk melakukan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, berada di wilayah kewenangan penyidik.
Namun demikian, kewenangan tersebut juga disertai dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Tim Denny menilai terdapat persyaratan dalam proses penahanan kliennya yang tidak dipenuhi.
Itulah yang kini mereka minta diuji hakim.
Kuasa hukum optimistis
Hasil pemeriksaan ahli membuat tim hukum Denny semakin percaya diri menghadapi putusan praperadilan.
David menilai bukti-bukti dan fakta persidangan yang telah mereka ajukan memperlihatkan dengan jelas persoalan prosedural yang menjadi dasar permohonan.
Ia optimistis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut.
Bagi tim hukum, perkara ini tidak semata menyangkut siapa yang mempunyai kewenangan menahan seseorang.
Yang mereka persoalkan adalah bagaimana kewenangan itu digunakan dan apakah seluruh syarat yang diwajibkan hukum telah dipenuhi.
Terlebih orang yang kehilangan kebebasannya adalah seorang lansia berusia 63 tahun dengan kondisi kesehatan serius.
Tim hukum juga mengaitkannya dengan semangat KUHAP baru yang memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
“Ketika ada pelanggaran terhadap hukum acara, khususnya terkait penahanan, maka konsekuensinya juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pendapat ahli itu akan kami rangkum dalam kesimpulan yang akan dibacakan pada Jumat esok,” kata David.**












