BANDUNG,– Setelah pra peradilan pertama yang menolak seluruh permohonannya, Selasa (13/10/2026).di Pengadilan Negeri Bandung.
Direktur PT Asimah Citraprasada Nusantara (ACN), Herlia Yusnita, berencana mengajukan praperadilan kedua dengan bukti baru. Selain itu, Herlia juga meminta gelar perkara khusus melalui Propam Mabes Polri untuk mengevaluasi penanganan laporan yang dipersoalkannya.
Herlia menilai bukti-bukti yang diajukan dalam praperadilan sebelumnya belum dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Karena itu, ia menyatakan akan terus menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami akan terus mencari keadilan dan berencana mengajukan praperadilan kedua dengan bukti-bukti baru, sepanjang dimungkinkan secara hukum.
“Kami juga meminta gelar perkara khusus melalui Propam Mabes Polri agar penanganan laporan kami dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang putusan di PN Bandung.
Menurutnya, dugaan tindak pidana dalam sengketa kemitraan yang berujung penetapan tersangka tersebut tidak menghentikan dalam memperjuangkan keadilan, meski permohonan melalui pra peradilan pertama telah ditolak.
“Kami tidak akan menyerah! Kami menuntut keadilan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Herlia Siapkan Bukti Baru
Dalam upaya memperjuangkan keadilan, Herlia akan mengajukan praperadilan kedua menjadi langkah yang dipertimbangkan
Setelah hakim menolak seluruh permohonannya. Namun, ia menegaskan langkah tersebut akan ditempuh sepanjang dimungkinkan secara hukum.
Sebelumnya, Herlia mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Ia juga mempertanyakan kecukupan alat bukti, proses pemeriksaan saksi, objektivitas penyidikan, serta dasar pembuktian dugaan tindak pidana dalam sengketa kemitraan tersebut.
Menurutnya, persoalan itu perlu dievaluasi agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, rencana pengajuan praperadilan kedua masih berupa pernyataan Herlia. Belum ada informasi dalam bahan sumber yang memastikan permohonan baru tersebut telah didaftarkan ke pengadilan.
Minta Propam Gelar Perkara Khusus
Selain upaya praperadilan kedua, Herlia meminta gelar perkara khusus melalui Propam Mabes Polri. Ia berharap langkah tersebut dapat mengevaluasi penanganan laporan yang dipersoalkannya secara objektif, transparan, dan profesional.
Ia ingin membuktikan apakah anggota kepolisian menjalankan prinsip tersebut dalam penanganan perkara yang dihadapinya.
Sementara dalan pernyataannya, pihak Asimah siap bekerja sama apabila kepolisian melakukan penyitaan peralatan pusat kebugaran FitHub di unit Kopo dan Surya Sumantri.
Pihaknya mempersilakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami siap bekerja sama dengan proses hukum dan berharap seluruh tindakan dilakukan secara profesional serta berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan pihak Asimah.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak Asimah menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses hukum terkait kemungkinan penyitaan. Namun, pernyataan itu tidak berarti penyitaan telah dilakukan atau dipastikan akan berlangsung.
Alasan Hakim Menolak Seluruh Permohonan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Bandung, Aloysius Rianto, menilai sejumlah keberatan pemohon berkaitan dengan materi pokok perkara yang harus diuji melalui persidangan pidana.
Dengan demikian, keberatan yang menyentuh substansi perkara tidak dikabulkan melalui mekanisme praperadilan tersebut.
Amar putusan menyatakan seluruh permohonan Herlia ditolak. Sementara itu, biaya perkara ditetapkan nihil.
Putusan itu tentunya menjadi pukulan bagi upaya Herlia untuk menggugurkan penetapan tersangkanya melalui praperadilan. Hakim juga tidak mengabulkan dalil yang mempersoalkan penetapan tersangka.
Meski permohonan praperadilan ditolak, putusan tersebut tidak menggantikan proses pembuktian atas dugaan tindak pidana dalam perkara pokok. Pembuktian tetap harus berlangsung melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pihak termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Herlia telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik menyatakan telah mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa ahli, menyita sejumlah dokumen, serta menggelar perkara pada 14 September 2026.
Selain itu, penyidik menyebut telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan dan pihak terkait.
Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pengiriman surat penetapan tersangka dan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Keterangan penyidik itu menjadi bagian penting untuk memahami alasan pihak termohon mempertahankan keabsahan proses penetapan tersangka.
Sebaliknya, Herlia tetap mempersoalkan kecukupan bukti dan objektivitas penanganan perkara. Perbedaan pandangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti atau keputusan yang mendukung kesimpulan tersebut. **












