SUMEDANG,– Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengakselerasi penyelesaian usulan redistribusi tanah di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang, meliputi Margawindu, Margamekar, Gunung Goong di Kecamatan Buahdua, Ujungjaya, dan Wado.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat kepastian akses masyarakat terhadap tanah sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Bupati Dony Ahmad Munir di Ruang Rapat Bupati, Jumat (16/10/2026).
Bupati Dony mengatakan, setiap usulan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, baik redistribusi tanah maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mempertimbangkan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Usulan ini akan segera kita proses. Ada yang melalui redistribusi tanah dan ada yang melalui PTSL. Berdasarkan kelengkapan prosedur dan persyaratannya, usulan di Margamekar, Gunung Goong, dan Ujungjaya relatif bisa lebih cepat diproses. Sementara untuk Margawindu, masih diperlukan satu kali pertemuan lagi agar prosesnya dapat ditindaklanjuti,” ujar Dony.
Ia menegaskan, seluruh proses harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses redistribusi tanah tanpa memiliki hak atau memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai ada penumpang gelap. Redistribusi tanah ini harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, khususnya para penggarap yang berdomisili di wilayah tersebut. Kita harus memastikan penerimanya tepat sasaran, sesuai kondisi di lapangan, alamat pemohon, serta kriteria yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Dony, redistribusi tanah tidak sekadar menyangkut pembagian atau pemberian akses terhadap lahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, penerima manfaat harus memahami ketentuan pemanfaatan tanah, termasuk larangan mengalihkan hak apabila hal tersebut diatur dalam ketentuan pemberiannya.
“Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihkan secara tidak sesuai ketentuan. Prinsipnya, tanah tersebut harus produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menerimanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan program reforma agraria tidak cukup diukur dari terselesaikannya administrasi pertanahan. Pemerintah daerah perlu memastikan tanah yang telah diberikan dapat dikelola secara produktif dan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat.
Untuk itu, GTRA Kabupaten Sumedang akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian, guna menyiapkan dukungan bagi masyarakat penerima redistribusi tanah.
Dukungan tersebut dapat berupa bantuan alat dan mesin pertanian, benih, pupuk, serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan program yang tersedia.
“Melalui GTRA, kita akan mengoordinasikan dukungan dengan dinas terkait. Masyarakat yang mendapatkan tanah, misalnya, dapat didorong untuk memperoleh dukungan alat dan mesin pertanian, benih, maupun pupuk sesuai program yang tersedia. Jadi, bukan hanya tanahnya yang diberikan, tetapi bagaimana tanah itu bisa dikelola secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dony berharap, percepatan redistribusi tanah yang dibarengi pendampingan dan dukungan lintas sektor mampu memperkuat akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan agraria. Tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, menjadi sumber kemakmuran, dan membuka peluang bagi warga untuk meningkatkan taraf hidupnya,” pungkasnya. (hms/bon)












