• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Kosmetik & Makanan Ringan Kadaluarsa

Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Kosmetik & Makanan Ringan Kadaluarsa

cyber by cyber
September 9, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Petugas Unit lll Subdit l Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran Kosmetik atau alat rumah tangga kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay Kab. Bandung, dan di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung sekaligus mengamankan tersangka berinisial P. Senin (2/09/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berdasakan temuan Petugas Kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimanadinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa dan/atau tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa, yang ditemukan tertangkap tangan

Dalam aksinya, tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay Kab. Bandung telah mengganti tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada label kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara Menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan Menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian Menggunting tulisan Exp yang diembos pada bagian kemasan.

“Setelah di ganti masa berlakunya Tsk. P alias H memperdagangkaan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara borongan ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di mapolda Jabar. Senin (9/09/19).

Baca juga :  Anggota Kompi 3 Yon A Pelopor Ajak Warga Mekar Laksana Jaga Kamtibmas

Diaktakan Sambudi Tsk. P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. RINI yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama tiga tahun dengan menggajih empat karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.

Menurutnya dalam satu hari tersangka P Alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.


“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” kata dia

“Motifnya tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut” tutur kombes Sambudi.

Baca juga :  Bhakti Sosial Pomdam III/Siliwangi Warnai HUT Ke-75 Corp PM-AD

Lebih lanjut Kombes Sambudi mngatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa

1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;

3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.

Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Yadi

Previous Post

Hiking Rally 15 Kilo Meter di Kota Banjar

Next Post

Peduli Pendidikan, Bhabinkamtibmas Citali Inisiasi Paket C

BeritaTerkait

Peristiwa

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Peduli Pendidikan, Bhabinkamtibmas Citali Inisiasi Paket C

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC