• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Kosmetik & Makanan Ringan Kadaluarsa

Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Kosmetik & Makanan Ringan Kadaluarsa

cyber by cyber
September 9, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Petugas Unit lll Subdit l Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran Kosmetik atau alat rumah tangga kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay Kab. Bandung, dan di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung sekaligus mengamankan tersangka berinisial P. Senin (2/09/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berdasakan temuan Petugas Kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimanadinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa dan/atau tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa, yang ditemukan tertangkap tangan

Dalam aksinya, tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay Kab. Bandung telah mengganti tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada label kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara Menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan Menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian Menggunting tulisan Exp yang diembos pada bagian kemasan.

“Setelah di ganti masa berlakunya Tsk. P alias H memperdagangkaan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara borongan ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di mapolda Jabar. Senin (9/09/19).

Baca juga :  Direktur Pol PP dan Linmas Apresiasi Kinerja Pol PP Jateng

Diaktakan Sambudi Tsk. P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. RINI yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama tiga tahun dengan menggajih empat karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.

Menurutnya dalam satu hari tersangka P Alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.


“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” kata dia

“Motifnya tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut” tutur kombes Sambudi.

Baca juga :  Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Bui

Lebih lanjut Kombes Sambudi mngatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa

1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;

3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.

Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Yadi

Previous Post

Hiking Rally 15 Kilo Meter di Kota Banjar

Next Post

Peduli Pendidikan, Bhabinkamtibmas Citali Inisiasi Paket C

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam Siliwangi Apresiasi Satgas Yonarmed 4/Parahyangan, Gagalkan Puluhan Kasus Penyelundupan di Perbatasan

Oktober 20, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Kejati Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pupati Pangandaran, Pelapor Soroti Dana Infak ASN

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Next Post

Peduli Pendidikan, Bhabinkamtibmas Citali Inisiasi Paket C

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC