• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi

cyber by cyber
2019-09-30
in Hukum, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.

Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

Baca juga :  Aktivis Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Taman Pramuka

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual,  terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga :  Megawati Soekarno Putri Dianugerahi Gelar Doktor Honoric Causa

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist

YADI

Previous Post

Hindari Trauma Psikis, Polda Papua Berikan Trauma Healing Kepada Para Pengungsi di Mako Polres Jayawijaya

Next Post

Kol Yusep Sudrajat Kenalkan Program Citarum Harum kepada Siswa SMA Negeri 1 Ciparay

BeritaTerkait

Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
oplus_0
Featured

Sidang Condotel Riau Martadinata Mengungkap Indikasi Serius Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

2026-01-28
Sekjen DPP BaraJP, Boy Nababan
Featured

Buah Reformasi, BaraJP Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28
Featured

Wamen Dikdasmen RI Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan dan USB Persis di Sumedang

2026-01-24
Next Post

Kol Yusep Sudrajat Kenalkan Program Citarum Harum kepada Siswa SMA Negeri 1 Ciparay

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC