• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka, Pakar Hukum Pidana Dr. Widiada: Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka, Pakar Hukum Pidana Dr. Widiada: Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

cyber by cyber
November 17, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –  Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.

Irfan pun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) ditahan. Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

Baca juga :  Dipengaruhi Miras, Empat Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., menyebutkan jika dilihat dari kacamata hukum pidana, hukum pidana itu hukum public, hukum pidana itu hukum sanksi  Kalau aturan-aturan hukum pidana itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan.

Berbeda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat yang mengatur tentang orang perorangan seperti yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan, itu bisa damai.

Baca juga :  Hak Karyawan Belum Dipenuhi PT. BKI, BaraJP Minta Mediasi Dikabulkan

Jadi, menurut Dr. Widiada, walaupun ada perdamaian, namun perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai

“Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Dr. Widiada Gunakaya saat dimintai pendapatnya, Minggu (17/11/2019).

Kemudian lanjut Widiada, penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses, demi tegaknya hukum.

“Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” jelasnya. (**)

Tags: bupati majalengkadr widiadahukum pidanairfan nur alampolres majalengka
Previous Post

Ribuan Biker Trail Semuti Event CATS #2

Next Post

Dalam Aktifitasnya, Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Dibagi Menjadi 2 Regu

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Dalam Aktifitasnya, Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Dibagi Menjadi 2 Regu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC