• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » KPK Tidak Bisa Menetapkan Status Toto Jadi Tersangka Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

KPK Tidak Bisa Menetapkan Status Toto Jadi Tersangka Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

cyber by cyber
Januari 9, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pihak Toto mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur

JAKARTA, — Tersangka dugaan kasus suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto yang dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan. Mantan, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk ini, melalui kuasa hukumnya kembali melakukan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas permohonan Praperadilan itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melakukan sidang Praperadilan Mega Proyek Meikarta yang ketiga dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholemeus Toto.

Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH mengagendakan bukti dan saksi dari KPK.

Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.

Baca juga :  Polsek Cimanggung Tuntaskan Misi Pengamanan Kunjungan Duta Besar India

“Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana,” ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dalam Kesaksiannya saksi ahli Dr. Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja. “Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.

Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan, “Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca juga :  Polda Jabar Bongkar Kasus Penjualan Produk Bekas Terdampak Banjir

Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

“Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur,” pungkasnya.

Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. (**)

Tags: Bartholomeus TotoKasus MeikartaLippo CikarangMantan DirekturNeneng Hasanah YasinPraperadilan KPKSepta Chandra
Previous Post

Meloncat, Pejalan Kaki Tewas Terlindas Tronton

Next Post

Daihatsu Masih Unggul Selama 11 Tahun

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post
Divisi Head Marketing dan CR PT. Astra International Daihatsudi, Hendrayadi Lastiyoso.

Daihatsu Masih Unggul Selama 11 Tahun

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC