• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kecamatan Jatinangor Bakal Tindaklanjuti Penginapan Salahi Aturan

Kecamatan Jatinangor Bakal Tindaklanjuti Penginapan Salahi Aturan

red cyber by red cyber
Februari 27, 2020
in Featured, Hukum
0
Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor Drs. Yuli Handaka bersama Kepala Desa Cikeruh Ii Jai melakukan pengecek terkait perijinan alih pungsi penginapan atau pondokan mahasiswa termasuk indekos yang menjadi hotel di wilayah Cikeruh dan wilayah lainnya di Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/2/2020)

Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor Drs. Yuli Handaka bersama Kepala Desa Cikeruh Ii Jai melakukan pengecek terkait perijinan alih pungsi penginapan atau pondokan mahasiswa termasuk indekos yang menjadi hotel di wilayah Cikeruh dan wilayah lainnya di Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/2/2020)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor Drs. Yuli Handaka bersama Kepala Desa Cikeruh Ii Jai melakukan pengecek terkait perijinan alih pungsi penginapan atau pondokan mahasiswa termasuk indekos yang menjadi hotel di wilayah Cikeruh dan wilayah lainnya di Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/2/2020)

Hasil dari pengecekan, Yuli Handaka menyebutkan bahwa indekos tersebut banyak yang tidak  mengantongi izin alih pungsi.

“Pengecekan hari ini di empat lokasi. Ternyata banyak yang tidak mengantongi izin, sehingga kami akan segera menyiapkan langkah untuk menindaklanjutinya,” jelas Yuli.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Jatinangor, setelah sebelumnya melakukan sidak terhadap empat apartemen besar yang beralih fungsi lahan.

Baca juga :  Kapolsek Cikalongwetan Polres Cimahi Polda Jawa Barat Giat Gatur Sore di Titik Rawan Kemacetan

DPMPTSP pun menindak sejumlah pondokan mahasiswa lantaran diduga menyewakan kamar layaknya hotel.

Kecurangan pondok tersebut bahkan bisa dilihat di smartphone melalui salah satu aplikasi hotel online. Di aplikasi ini, sejumlah pondokan mahasiswa dan indekos yang awalnya untuk kos biasa disewakan pengelolanya layaknya hotel.

Beberapa pondokan yang ada di aplikasi tersebut seperti Pondok Nabil di Desa Cikeruh, Reddoorz Jatinangor Town Square di Cikeruh, Reddoorz Near IPDN 1 dan 2, dan masih banyak lagi.

Baca juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polisi Gelar Bakti Kesehatan Dan Nikah Massal

Untuk harga, pondokan mahasiswa jadi hotel itu disewakan dengan harga Rp91.000 sampai Rp450.000 per malam. Bahkan ada yang lebih murah lagi sesuai fasilitas kamarnya.

Sekretaris DPMPTS Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno mengaku pihaknya belum menelusuri terkait izin alih fungsi dari indekos menjadi hotel. Meski pihaknya tidak menampik jika ada sekitar 80 pondokan atau indekos mahasiswa di Jatinangor yang disulap menjadi hotel.

“Nanti datanya ada di kami, kita cek dulu administrasinya apakah sudah mengantongi izin atau belum,” katanya.

Atang menegaskan, pondok atau apartemen yang beralih fungsi menjadi hotel maka secara aturan harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumedang.

“Jika tidak mengantongi izin, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi,” imbuhnya. [Abas]

Previous Post

Kades Se-Cimanggung Tandatangani PK, Ini Tiga Sasaran Utamanya

Next Post

Hari Ini, Layanan SIM Keliling Dilakukan di Alun-alun Cimalaka

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Hari Ini, Layanan SIM Keliling Dilakukan di Alun-alun Cimalaka

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC