• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Panitia Desa Panulisan Barat Diduga Pungut Biaya PTSL Hingga Rp 600 Ribu…?

Panitia Desa Panulisan Barat Diduga Pungut Biaya PTSL Hingga Rp 600 Ribu…?

cyber by cyber
Maret 7, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cilacap Barat, — Hampir keseluruhan dari masyarakat yang mengajukan PTSL keberatan pasalnya panitia berikut Ketua BPD Desa Panulisan Barat memungut biaya proses sebesar 420 ribu rupiah yang di rasa sangat memberatkan, hal ini tentunya mengundang banyak kegaduhan parahnya lagi kepala desa pun mendukung hal tersebut malah terkesan menutup mata.

Sertifikasi tanah lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah yang digembar-gemborkan gratis, ternyata tidak sesuai harapan. Ratusan warga Desa panulisan barat, Kecamatan dayeh luhur mengaku dipungut biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL.

Nilainya berbeda-beda, mulai Rp 420 ribu di lingkungan desa, 600 ribu diluar desa panulisan barat, ada juga yang sampai Rp 1 juta, Uang tersebut disodorkan saat para petugas/panitia PTSL mendata kepemilikan tanah warga.

Data yang diterima media kami, sekitar kurang lebih 900 Kepala Keluarga mengurus PTSL. Lantaran banyak, pihak panitia membagi menjadi beberapa tahap. Kemarin merupakan tahap ketiga. Warga mengeluh karena ada biaya yang dinilai terlalu mahal.

CRM (45), salah satu warga yang ikut dalam antrean mengurusan sertifikat mengaku tidak pernah ada kesepakatan pembayaran. Meski demikian, dia tetap terpaksa menyediakan uang.

Baca juga :  Delapan Perangkat Daerah di Sumedang Telah Laporkan Hasil Kinerja

“Biar cepat selesai sudah. Meski Rp 600 ribu gak apa-apa. Mau gimana lagi,” keluhnya.

DR mengatakan, “Di Desa saya juga ada penarikan. Namun harganya maksimal hanya Rp 200 ribu. Di sini mahal,” kesalnya.

Sementara itu, Suhyo, sekaligus anggota BPD Desa Panulisan Barat bersikukuh panarikan tarif tersebut sudah ada kesepakatan di awal sama warga, karena dari itu tentunya panitia juga harus untung karena kerja yang mengurusi PTSL ini siang dan malam

Dia menilai penarikan biaya tersebut sudah menjadi hal biasa. Bahkan desa lain sudah menerapkannya. Bahkan menurut kesepakatan kades, ada tingkatan sesuai luas tanah. Namun dirinya tidak memberlakukan usulan tersebut. Dia berdalih masih memakai hati nurani dalam menentukan kebijakan.

Dikonfirmasi adanya dugaan pungutan itu, AD Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mengatakan sertifikasi tanah tersebut adalah proyek nasional (prona).

“Anggarannya sudah ada dari APBN,” ucapnya.

Semua pembiayaan dari administrasi dengan sertifikat akan dibiayai oleh pemerintah alias gratis. Namun jika ada pungutan yang lain, maka harus diserahkan pada desa.

Baca juga :  Kapolsek Conggeang Hadiri Launching Pemberian Bansos BLT DD

“Tentunya ada kesepakatan antara desa dan warga selagi itu di mengerti,” katanya.

Dia juga enggan mengatakan bahwa BPN ingin ikut campur dalam penarikan tersebut. Karena BPN mengeluarkan sertifikat sudah ada ketentuannya. Biaya tranportasi dan segalanya sudah ada anggarannya.

Selain itu, ada juga biaya akibat adanya peralihan tanah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Biaya Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Besaran biaya berdasarkan keputusan BPN dan Mendagri dan Menteri PDTT.

Di tempat terpisah, PN (RECLLASERING RI) mengatakan hal ini akan kita laporkan ke kejati atau kejari karena hal tersebut adalah pungutan liar.

“Jika tidak tertulis, ya kategori pungli,” tegasnya.

Persetujuan tersebut harus disetujui 3 belah pihak. Pemerintah Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga.

“Pungutan tersebut tidak besar, hanya ratusan,” ujarnya sembari terkejut ketika diberitahui terkait adanya pungutan dari ketentuan semestinya. *red

Previous Post

Bank BJB Berperan Aktif Dalam Mendukung Program TPAKD

Next Post

Polres Ciamis Polda Jabar Kawal Pengamanan Launcing Tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Pangandaran

BeritaTerkait

Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Featured

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi Digelar, Semarakkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ri Tasi’e

April 27, 2026
Next Post

Polres Ciamis Polda Jabar Kawal Pengamanan Launcing Tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC