CIREBON,– Pengemudi kendaraan roda empat merk Pajero, RA yang menabrak Daihatsu Sigra dan dua becak kemarin ternyata positif mengkonsumsi obat keras. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, minibus Pajero nomor E 1270 LM menghantam kendaraan lainnya dan dua becak di jalan Siliwangi, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Dalam peristiwa ini dua nyawa melayang, mereka ialah Subrata dan Ulum Jamal yang tewas dalam perawatan ke Rumah Sakit, Rabu (18/03/2020).
Diketahui, RA adalah pengemudi Mitsubishi Pajero Nopol E 1270 LM yang terlibat kecelakaan dengan minibus Daihatsu Sigra Nopol E 1447 CM dan dua buah becak, yang mana merenggut 2 nyawa meninggal dalam perawatan medis.
Dalam kesempatan terpisah, di ruang kerjanya Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin SH., MH., didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH., MH., menyatakan hasil pemeriksaan awal diperolah informasi dan keterangan bahwa sebelum mengemudi, RA terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis AO sebanyak 2 botol. Ia kemudian pergi ke tempat hiburan dan kembali mengkonsumsi minuman keras sebanyak 1 pitcher bir, 1 pitcher minuman yang tidak dketahui namanya dan 1 botol vodka.
“Dari hasil tes urin pengemudi (RA) positif BZO (obat keras). Dari keterangan RA, obat keras yang dikonsumsi tersebut berjenis Pil Riklona. Ia mengkonsumsinta pada Minggu 15 Maret 2020 di Cafe Bandung. Dalam hal ini saya sudah perintahkan pada kasat narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengemudi minibus Pajero yang terlibat kecelakaan. Jika terbukti, maka akan diproses lebih lanjut secara hukum,” tegas AKBP Syamsul Huda. (One-to)












