• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Patroli Malam, Tindakan Persuasif Polres Serang Bubarkan Pemotor yang Nongkrong

Patroli Malam, Tindakan Persuasif Polres Serang Bubarkan Pemotor yang Nongkrong

red cyber by red cyber
Maret 26, 2020
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang (Banten) – Jajaran Kepolisian Resor Serang melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal maklumat dari Kapolri, agar tidak berkumpul dan berkerumun di luar lingkungan rumah, Rabu (25/03/2020) malam.

Patroli malam cipta kondisi Aman Nusa II dalam upaya social distancing dan physical distancing pencegahan penyebaran virus Covid-19, dari jajaran Polres Serang melakukan pembubaran dengan langkah persuasif dan interaksi dialog kepada beberapa pemuda yang nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Kami lakukan pembubaran dengan langkah persuasif, dengan dialog dan humanis. Agar masyarakat paham akan situasi saat ini, Provinsi Banten darurat KLB,” jelas Kapolres Serang AKBP Mariyono, Kamis (26/03/2020).

Baca juga :  Polda Jabar Bongkar Kasus Human Trafficking, Koban Dijual ke Cina

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)

  • Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
  • Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
  • Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Baca juga :  Sambut Hari 'Hani', Satres Narkoba Polres Purwakarta Wakafkan 230 Alqur'an ke Sejumlah Pesantren

“Harap kerjasama dari masyarakat, upaya dan langkah langkah dari pihak Kepolisian. Kami bekerja untuk kamu. Kamu di rumah saja untuk semua, untuk Indonesia,” ucap AKBP Mariyono.
Yadi

Tags: Patroli Malam
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Masker di RSUD Pagelaran

Next Post

TNI-Polri Bersinergi Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Lingkungan sekolah, Cegah Penyebaran Virus Covid-19

BeritaTerkait

Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
TNI-Polri

PangandaRun 2026 Libatkan 5.318 Peserta, Angkat Olahraga dan Pariwisata Pangandaran

Oktober 11, 2026
TNI-Polri

Dari Strategi Pertahanan hingga Ketahanan Pangan, Ini Paparan Pangdam III/Siliwangi di Hadapan Sespimti Polri

Oktober 6, 2026
TNI-Polri

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026
Next Post

TNI-Polri Bersinergi Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Lingkungan sekolah, Cegah Penyebaran Virus Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC