SUMEDANG – Menjelang berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menggelar rapat evaluasi di Pendopo IPP Sumedang, Kamis (28/5/2020).
Dalam rapat dibahas, pelaksanaan PSBB tahap III Kabupaten Sumedang menunjukkan perbaikan dengan skor 69,233. Meski begitu, PSBB dianggap belum signifikan dibandingkan capaian pada saat evaluasi PSBB Tahap II, yakni memperoleh skor 65,99.
Ketua Gugus Tugas, sekaligus Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir usai rapat mengatakan, berdasarkan analisis tim dari ITB dan Unpad, sampai dengan saat ini Kabupaten Sumedang belum aman dari ancaman pandemi Covid-19.
“Angka reproduksi Covid-19 Kabupaten Sumedang mencapai 0,913. Adapun Indeks Transmisi Covid-19 Kabupaten Sumedang sebesar 41 %,” jelas Dony.
Dia menambahkan, Kota Tahu saat ini tengah mempersiapkan untuk New Normal (normal baru) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pengaturan umumnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati. Sedangkan pengaturan teknisnya dioperasionalkan dalam SOP (standar operasional) yang disusun tiap-tiap SKPD, sesuai dengan bidang
tugas masing-masing,” tambah dia.
Lebih jauh dijelaskan, terdapat sejumlah indikator keberhasilan pelaksanaan era new normal, di antaranya masyarakat produktif, protokol kesehatan berjalan efektif dan aman dari pandemi Covid-19.
“Maka, harus dipersiapkan dengan matang, tidak main-main dan protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan era new normal optimal diantaranya aturan main yang jelas dan simple serta SOP yang rinci,” ucapnya.
Selain itu, tutur Dony, sosialisasi masif juga harus dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi masyarakat yang akan membuka kembali aktivitas. Kemudian, masih kata Dony, masyarakat harus disiplin, dan melaksanakan man to man marking untuk SKPD dan laksanakan zona marking untuk Forkopimda.
“Selanjutnya akan dilaksanakan tes masif dan penyediaan fasilitas kesehatan serta penyediaan
dukungan logistik memadai. Aturan new normal harus dilaksanakan secara konsisten disertai pengenaan sanksi administrasi yang tegas. Karena itu, Satgas Penegakan Disiplin tetap dipertahankan dan dioptimalkan kinerjanya,” ujar dia.
Menurut Dony, pos pengamanan Ketupat Lodaya bisa didayagunakan dalam rangka penegakkan Perbup tentang New Normal, agar segera dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit usaha atau entitas masyarakat yang bertugas menjaga dan mendisiplinkan warga masyarakat di lingkungan unit usaha atau
entitas masyarakat masing-masing.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan new normal, juga akan disusun jadwal waktu pelaksanaannya. Sedangkan untuk sosialisasi dan transisi new normal akan dilaksanakan tanggal 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2020,” katanya.
Ia menadaskan, aturan tersebut sudah berlaku, namun pararel dengan sosialisasi dan edukasi, untuk pelaksanaan new normal mulai efektif tanggal 2 Juni 2020 mendatang. (Bn/bs)












