• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gara-Gara Kutu Busuk, Sebuah Hotel Di Bandung Digugat Tamunya

Gara-Gara Kutu Busuk, Sebuah Hotel Di Bandung Digugat Tamunya

red cyber by red cyber
Juni 3, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Seorang wanita warga negara Inggris, 2 tahun lalu berkunjung ke Kota Bandung dan menginap di suatu hotel bintang 4 tetapi ia menderita karena badan bagian atas gatal-gatal hingga jadi bintik-bintik akibat gigitan kutu busuk.

Ia sempat kembali ke negerinya dan mengadakan diagnosa medis. Ternyata tempat tidur, kamarnya menurut diagnosa itu kamar hotel tempatnya menginap kotor, tidak hygienis.

Atas hasil diagnosa di Inggris itu, Maria
Christina Enrique Ong mengadukan secara hukum melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Sutarjo SH, MH & Partners.

Karena itu, sebagaimana dikemukakan kuasa hukumnya, Sutarjo Senin (1/6-2020), wisatawan Inggris Maria Christina Enrique Ong itu yang menginap di The LH Jl. Ir. H. Djuanda Bandung pada 16 April 2018 di kamar 1010 selama 2 hari kamar ini kotor ada kutu busuk yang menggigit sekujur tubuhnya bagian atas.

Baca juga :  DPD KNPI Kota Bandung Mengutuk Keras Tindakan Sadis KKB

Mengingat kejadian itu, Maria Ong pindah kamar dan diberi kamar nomor 708 hingga 23 April 2018.
Saat check out dari hotel itu, ia mengadu ke manajemen hotel, namun semua pengaduannya tidak ada yang menanggapinya. Untuk itu, Maria Ong menitipkan kartu namanya kepada Front Desk Manager hotel iitu.

Menurut kuasa hukumnya, Sutarjo, saat itu bintik-bintik Maria Ong menjadi benjolan hingga kian menderita.
Pada 4 Desember 2019 mengajukan gugatan sebagai perbuatan melawan hukum dengan registrasi perkara No.522/Pdt. G/e Court/2019 PN Bandung terhadap The LH dan PT. DP selaku pemilik hotel.

Baca juga :  Beragam Perlombaan ASN Semarakkan Peringatan HUT KORPRI Ke-54 di Kabupaten Tanah Bumbu

Menurut Sutarjo SH, MH, Maria Ong mengajukan gugatan ganti rugi GBP 202.700,95 dan gugatan itu dalam pemeriksaan di PN Bandung.

Pihak manajemen LH Bandung ketika di konfirmasi (2/6) tak bersedia memberikan keterangan. “Saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan. Coba hubungi saja kuasa hukum kami”, kata Chandra, General Manager Hotel Bandung yang juga menolak untuk memberikan no kontak pengacara pihak Hotel tersebut.**

Red

Previous Post

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Segera Tindak Pembuat Sertifikat UKW Palsu

Next Post

Satgas Angkat Sampah Dan Ranting di Sungai Cisangkuy

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Satgas Angkat Sampah Dan Ranting di Sungai Cisangkuy

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC