• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polri Kembali Buka Layanan Pembuatan Sim dan STNK dengan Mempedomani Protokol Kesehatan

Polri Kembali Buka Layanan Pembuatan Sim dan STNK dengan Mempedomani Protokol Kesehatan

red cyber by red cyber
Juni 3, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal).

Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses serta menggunakan masker.

Baca juga :  Ibadah Bersama Jemaat Mula-Mula, Bernhard Paparkan Tugas Prioritas Sebagai Pj. Wali Kota Sorong

Selain itu memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan.

“SIM yang masa berlakunya habis selama masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret s.d 29 Mei 2020 diberi Dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni s.d. 30 Juni 2020 dan apabila pemegang SIM tersebut, tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian Dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru”, ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga :  Pembangunan Akses Jalan di Bantaran Sungai Cipamokolan Mencapai 3 Km

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.

Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan PKB sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.
Yadi

Previous Post

Selama 7 Hari Ops Ketupat 2020 Polda Jabar, Pelanggaran Nihil Sementara Teguran Naik 154%

Next Post

Satgas Sektor 21-08 Bersihkan Anak Sungai Ciranjeng Di Kampung Cicangkudu

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Satgas Sektor 21-08 Bersihkan Anak Sungai Ciranjeng Di Kampung Cicangkudu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC