• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Plasma Sawit 4 Desa di Inhu Bergulir di PN Rengat

Sidang Plasma Sawit 4 Desa di Inhu Bergulir di PN Rengat

red cyber by red cyber
Juni 26, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDAGRI HULU,– Kamis, 25 Juni 2020 terpantau sejumlah masyarakat berkumpul di depan sekretariat DPW LSM Korek Provinsi Riau. Masyarakat berkumpul untuk menghadiri persidangan perkara nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Rgt di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, antara masyarakat 4 desa melawan PT. Kencana Amal Tani (PT.KAT), Pemkab Indagri Hulu (Inhu) dan tergugat lainnya.

Persidangan perkara perdata tersebut diketahui diperiksa oleh hakim Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.

“Saat ini kurang lebih 200 orang warga berkumpul untuk memantau jalannya persidangan demi memperjuangkan hak kami atas lahan sawit yang hingga saat ini belum kami peroleh,” ucap Basirun, Sekretaris DPW LSM Korek yang juga selaku perwakilan masyarakat.

Sidang dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB setelah hadirnya para pihak dalam gugatan. Tidak semua pihak tergugat hadir dalam agenda sidang tersebut. Diketahui pihak yang tidak hadir diantaranya Camat Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu selaku tergugat III, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu selaku tergugat IV, Kepala Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu selaku tergugat VI dan Kepala Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, selaku tergugat VII.

Dalam persidangan kali ini, hadir para advokat LSM Korek, yaitu Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A Situmeang, S.H., selaku kuasa hukum warga dan hadir pula Dewan Suro LSM Korek Toto Sulaiman didampingi Anwar Sahid dan Jusman Situngkir (anggota LSM Korek lainnya).

Baca juga :  Patroli Dialogis Brimob Jabar, Ajak Warga Cilodong Taati Prokes

Diketahui berdasarkan keterangan Andreas D.L.A. Situmeang S.H (salah seorang tim LBH Korek) gugatan ini diajukan oleh warga di empat desa, diakibatkan belum diterimanya hak atas lahan sawit plasma sebagaimana telah disepakati dalam notulensi rapat penyelesaian masalah pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT) di Kecamatan Seberida tanggal 19 Mei 2000 dan tercantum pula dalam        Pasal 58 Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan: “Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan”.

Serta Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang menyatakan Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk, huruf K: “Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum”, dan huruf l “Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.”

Hal tersebut sejalan dengan tuntutan warga dalam petitum gugatannya poin 2 yaitu menyatakan penggugat berhak memperoleh kebun masyarakat seluas 1.834,77 Ha (seribu delapan ratus tiga puluh empat koma tujuh tujuh hektar) yang merupakan hasil penghitungan 20% (dua puluh persen) dari luas 9.173,85 Ha dari luasan lahan Hak Guna Usaha atas nama Tergugat I yang terletak di wilayah Desa Belimbing dan Desa Ringin masuk ke dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal serta Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai masuk ke dalam wilayah Kecamatan Seberida yang kesemuanya terletak di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Baca juga :  Wujud Bakti Brimob Jaga Ketahanan Pangan, Dansat Brimobda Jabar dan Jajaran Panen Hasil Tanam

Sidang dilanjutkan dengan penunjukan hakim mediator dan pada hari yang sama pula dilaksanakan mediasi pertama.

“Sudah 20 tahun rakyat memperjuangkan haknya, semoga dalam agenda mediasi ada itikad baik para tergugat untuk memberikan penyelesaian permasalahan,” kata Dahman Sinaga, S.H (tim Pengacara LBH Korek).

“Dalam agenda mediasi tersebut mediator memberikan arahan agar baik pihak penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan perdamaian yang akan diserahkan dalam agenda mediasi selanjutnya yaitu pada tanggal 9 Juli 2020,” tambah Toto Sulaiman, Dewan Suro LSM Korek Pusat.

Selain itu, salah satu tim Advokat LBH Korek Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H menekankan, perjuangan rakyat ini perjuangan besar melawan penguasa, boleh jadi tuan penguasa itu berkekuatan.

“Tapi kami, masyarakat pun memiliki kekuatan yang lahir dari persatuan tekad demi tegaknya hak dan keadilan,” ujarnya,

Di tempat berbeda, Ketua LBH Korek Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. mengimbau agar masyarakat Indragirihulu memonitoring perkara ini agar proses peradilan berjalan secara adil dan berpihak pada kebenaran. ***

Previous Post

Wujud Sinergitas Brimobda Jabar dan Satlantas Polres Garut Bantu Evakuasi Laka Tunggal

Next Post

Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Polsek Pamulihan Tinjau Kampung Tohaga Lodaya

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post

Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Polsek Pamulihan Tinjau Kampung Tohaga Lodaya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC