• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » GGMH Desak KPK Seret Para Penikmat Duit Korupsi RTH Kota Bandung

GGMH Desak KPK Seret Para Penikmat Duit Korupsi RTH Kota Bandung

cyber by cyber
Agustus 5, 2020
in Featured, Hukum
0
Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar, saat berorasi di depan Gedung PN Tipikor Bandung, Rabu (05/08/2020). (Foto: DRY)

Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar, saat berorasi di depan Gedung PN Tipikor Bandung, Rabu (05/08/2020). (Foto: DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Rabu (05/08/2020).

Sidang dengan terdakwa Herry Nurhayat, Kadar Slamet, dan Tomton Dobul Qomar tersebut, menghadirkan lima orang saksi. Masing-masing, Dadang Suganda, Tatang Sumpena, Adang Saepudin, Dedi Supriadi, dan Iwan Permana.

Di depan persidangan, saksi yang juga menjadi tersangka Dadang Suganda alias Demang, mengaku telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekdakot Edi Siswadi. Uang diberikan Demang dalam beberapa tahap.

“Detailnya saya lupa. Ada sekitar sepuluh atau lima belas kali saya memberikan uang masing-masing Rp 500 juta kepada Pak Edi Sis,” ujarnya.

Diungkap Demang, dirinya mengetahui adanya program pengadaan lahan untuk RTH Kota Bandung dari Edi Siswadi.

“Pak Edi Sis yang memberitahu dan mengajak saya terlibat di proyek RTH,” imbuhnya. 

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Chaerudin, seputar dugaan rekening palsu yang dipergunakannya untuk menampung dana keuntungan proyek yang merugikan negara Rp 69,5 miliar tersebut, Demang tidak membantah. Dia mengaku membuat rekening palsu atas nama Abdul Rohman karena disuruh oleh seorang pegawai Bank Jabar bernama Yeti. 

Baca juga :  Dit Samapta Polda Jabar Tak Kenal Lelah Patroli Rutin, Ciptakan Situasi Aman Kondusif

Namun Demang tidak mengetahui pasti jabatan pegawai Bank Jabar tersebut. Dia hanya meyakini bahwa sosok bernama Yeti tersebut adalah pegawai karena saat itu memakai seragam berwarna biru telur asin.

“Alamatnya berbeda dengan alamat saya, tapi benar pakai foto saya,” aku Demang. 

GGMH Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru

Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi, SH, MH, berlangsung, puluhan massa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) melakukan orasi di pelataran Kantor PN Tipikor Bandung. Mereka mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam orasinya, Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar SH MH, mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. 

Ditegaskan Torkis, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK No 39/TUT.01.04/24/06/2020 dan 40/TUT.01.04/24/06/2020, sedikitnya ada belasan nama-nama pejabat, Anggota DPRD Kota Bandung, dan pihak makelar yang kecipratan ‘uang haram’ dugaan korupsi RTH dengan nilai bervariatif antara Rp 35 juta hingga Rp 19,1 miliar. 

Baca juga :  Menahan Laju Penularan Covid-19 yang Tinggi, Kota Bandung PPKM Darurat

“Belum lagi oknum-oknum yang tidak masuk dalam surat dakwaan JPU KPK namun telah dihadirkan dipersidangan guna mengungkap kejahatan korupsi RTH tersebut,” ujar Torkis. 

Dibeberkan, saat ini orang-orang yang diduga turut serta, membantu atau mengetahui kasus dugaaan korupsi dimaksud, masih berkeliaran bebas. 

“Ada yang menjadi kepala dinas, pejabat struktural, anggota dewan, dan pensiunan pejabat,” tukas Torkis.

Pihaknya mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak yang ditenggarai ikut terlibat dalam pusaran korupsi RTH Kota Bandung tersebut. “Kami mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Torkis mendesak agar KPK menuntut hukuman yang maksimal terhadap para terdakwa sesuai dengan SEMA No 01 tahun 2020 tentang pedoman memutus perkara tipikor. 

“Korupsi RTH ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 69,5 miliar. Ini kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Vonis hakim nanti wajib memenuhi rasa keadilan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (dud)

Previous Post

Ketua Pelaksana Saber Pungli Jabar Datangi Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Cirebon

Next Post

Coca Cola Amatil Serahkan 84 Hewan Kurban Bagi Warga Desa Cihanjuang

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Coca Cola Amatil Serahkan 84 Hewan Kurban Bagi Warga Desa Cihanjuang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC