• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH Kota Bandung, Demang Raup Untung Besar

Sidang RTH Kota Bandung, Demang Raup Untung Besar

cyber by cyber
2020-08-31
in Featured, Hukum
0
Jaksa KPK menunjukkan bukti dokumen pembayaran lahan RTH oleh Pemkot Bandung yang jauh lebih tinggi dari pembayaran tersangka Dadang Suganda kepada saksi pemilik tanah. (Foto:DRY)

Jaksa KPK menunjukkan bukti dokumen pembayaran lahan RTH oleh Pemkot Bandung yang jauh lebih tinggi dari pembayaran tersangka Dadang Suganda kepada saksi pemilik tanah. (Foto:DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Bandung (31/08/2020). Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi pemilik tanah, masing-masing Entang Ruchiyat, Tjoa Wirjadi, Asep Sungkana, Wahyudi Oetomo, serta Dermawanto Amat. Saksi lainnya Roy Inkriwang, berhalangan hadir. Roy akan dimintai kesaksiannya secara virtual.

Diungkapkan saksi Entang Ruchiyat yang berdomisili di Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung, sekitar tahun 1986 dia membeli sebidang tanah di Cigupakan Palasari Kota Bandung. Hingga tahun 2012, tanah seluas 3000 meter persegi tersebut, dipercayakan kepada warga setempat untuk digarap bercocok tanam.

“Karena orang yang menggarapnya meninggal dunia, saya jadi berkeinginan menjual tanah tersebut,” ujarnya.

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH TA 2012-2013 di PN Tipikor Bandung (31/08/2020). Foto:DRY

Bak gayung bersambut, Entang bertemu dengan seseorang yang mengaku perwakilan dari Pemkot Bandung terkait kebutuhan lahan untuk RTH. Singkatnya, Entang pun sepakat menjual tanah miliknya Rp 171 juta kepada pihak yang belakangan diketahuinya bernama Hadad Iskandar (Adik ipar tersangka Kadar Slamet-red). Terungkap, Entang tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Hadad atau makelar lainnya sehingga surat kuasa jual yang dikeluarkan Notaris Mauluddin SH diduga dipalsukan. 

“Saya belum pernah menjual tanah milik saya ke Pemkot Bandung. Tidak ada sosialisasi, tidak pernah diundang musyawarah di pemkot. Saya juga tidak pernah memberikan kuasa jual,” ungkap Entang.

Baca juga :  Jajaran Binmas Polsek Andir Polrestabes Bandung Sambangi Warga Ingatkan Pandemi Belum Berakhir

Ketika ditanya Jaksa KPK Haeruddin apakah saksi mengetahui jika tanah miliknya tersebut dibeli oleh Pemkot Bandung Rp 538 juta, saksi menjawab tidak mengetahui.

“Saya baru mengetahui dibeli sebesar itu oleh pemkot, saat saya diperiksa oleh KPK di Mapolsek Ujungberung,” ungkap Entang. 

Senada dengan itu, saksi lainnya, Asep Sukana, mengungkap tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Dadang Suganda. Dia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya program pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.

Menurut Asep, dia hanya menerima pembayaran kotor Rp 50 juta dari Dadang Suganda atas transaksi penjualan tanah miliknya di Cisurupan seluas 112 tumbak (1568 meter persegi-red).

Ditanya Jaksa Haerudin apakah dirinya mengetahui bahwa tanah tersebut dibeli oleh pemkot Rp 430 juta, Asep mengaku baru mengetahuinya ketika diperiksa KPK di Mapolsek Ujungberung.

“Saya tidak mengenal kuasa jual yang menerima cek pembayaran dari pihak pemkot itu,” ujarnya, saat Haeruddin bertanya sambil memperlihatkan foto seseorang yang menerima cek pembayaran dari pemkot  via layar monitor.

Saksi Wahyudi Oetomo membenarkan telah menjual tanah miliknya seluas 46 ribu meter persegi yang berlokasi di Palasari kepada Dadang Suganda. Lagi-lagi, saksi juga mengungkap tidak mengetahui adanya program RTH dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada Dadang Suganda alias Demang. 

“Awalnya, saya membeli tanah itu dari koperasi. Saya jual kembali ke Pak Dadang Suganda Rp 4,6 miliar,” ujarnya.

Baca juga :  Meski Libur, Pj. Bupati Maybrat Tetap Bekerja, Diskusi Bersama Kepala Kantor Regional

Dijelaskan, dirinya saat mengurus transaksi penjualan menggunakan jasa Notaris Yudi Priadi, SH. Saat itu dia hanya menandatangani berkas yang terkait dengan proses balik nama kepemilikan.

“Hanya menandatangani yang terkait proses jual beli. Saya tahu tanah itu dijual kembali Rp 10,7 miliar oleh Pak Dadang ke pemkot, setelah saya diperiksa KPK,” ujarnya. 

Saksi lainnya, Dermawanto Amat Ramli, memberi keterangan yang sama bahwa tidak pernah memberikan kuasa jual kepada Dadang Suganda. Namun Dermawanto mengakui pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Yudi Priadi SH.

“Saat itu saya keberatan, inginnya saya langsung proses balik nama. Tapi notaris menjelaskan bahwa surat kuasanya bukan untuk menjual ke pemkot. Itu hanya surat kuasa untuk proses balik nama setelah pelunasan pembayaran okeh Haji Dadang,” ujarnya.  

Diungkap Dermawanto, pihaknya menjual lima bidang tanah di Palasari kepada Dadang Suganda senilai Rp 1,4 miliar. Pihaknya tidak pernah berhubungan atau melakukan proses musyawarah harga dengan pihak Bagian Aset DPKAD pemkot Bandung. 

“Kata notaris, Pak Dadang itu Haji tajir (kaya-red) yang biasa membeli tanah untuk investasi. Saya baru tahu kalau tanah saya tersebut dibeli oleh pemkot Rp 4 miliar ketika saya diperiksa oleh KPK,” ujarnya. (DUD) 

Previous Post

Satgas Bersihkan Rumput di Sungai Kampung Citiru Desa Padasuka

Next Post

350 Kg Sampah Sungai Citepus Diangkat Satgas & Karang Taruna

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20
Featured

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20
Featured

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Featured

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMKM pada MBG

2025-05-19
Featured

Setelah 2 Pekan, Sekda Sumedang Evaluasi Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

2025-05-19
Next Post

350 Kg Sampah Sungai Citepus Diangkat Satgas & Karang Taruna

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC