CIAMIS, — Calon Rektor Universitas Galuh, DR. H. Yat Rospia Brata, M.Si yang telah ditetapkan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis sebagai Rektor untuk masa jabatan 2018-2022 pada tanggal 4 Juli 2018 berdasarkan pertimbangan Yayasan sesuai aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 hari ini, Kamis (5/7/18) dilantik. Prosesi pelantikan yang dihadiri unsur Pembina dan pengurus Yayasan dan Rektorat serta jajaran Fakultas berlangsung hidmat di auditorium Universitas Galuh (Unigal).
Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.IP., M.Si menegaskan, ”Penetapan dan pelantikan DR. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si bukan tanpa dasar. Semua sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipertegas dalam pasal 48 ayat 5 yang menyatakan Rektor diangkat dan diberhentikan oleh yayasan setelah mendapat pertimbangan senat universitas dan berdasarkan pertimbangan Yayasan,” ujarnya.
“Pertimbangan Senat Universitas 26 Juni lalu para Calon Rektor dengan perolehan suara 16 untuk Dr. Yagus Triana, Drs., M.Pd dan 10 suara untuk Dr. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si., sedang Dr. Awang Kustiawan, Drs., M.M gugur sebagai calon karena mengundurkan diri saat emilihan, hasilnya bukan final karena dalam pasal 48 ayat 5 tersebut jelas mencantumkan pertimbangan senat dan pertimbangan Yayasan. Setelah Yayasan dalam hal ini melakukan pertimbangan Yayasan dengan mendasari aturan pada pasal 48 ayat 3 huruf (a) dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998, maka kita memutuskan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si yang memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi Rektor. Jadi, dengan dilantiknya Dr. Yat sebagai Rektor masa jabatan 2018-2022 saya himbau agar seluruh civitas akademik Kampus baik itu para Dosen maupun Mahasiswa agar tetap fokus melaksanakan kewajiban dalam proses perkuliahan,” tegas Otong.
Sementara itu, Dr. Yagus Triana, Drs., M.Pd mengklaim dirinya yang layak sebagai Rektor Unigal dengan berdasar pada hasil pertimbangan senat yang memperoleh 26 walaupun dalam 48 ayat 5 tersebut jelas mencantumkan pertimbangan senat dan pertimbangan Yayasan untuk penetapan Calon Rektor sebagai Rektor.
JH 898










