• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Besok, KPK Eksekusi Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin

Besok, KPK Eksekusi Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin

cyber by cyber
2020-11-10
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi terpidana kasus korupsi RTH, Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Rabu (11/11/2020).

Kepastian itu menyusul in kracht putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang mengganjar mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu dengan hukuman empat tahun bui. 

Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin (1/11/2020) karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Pascaputusan majelis hakim, baik penasehat hukum terpidana dan jaksa penuntut, menyatakan pikir-pikir. 

Dihubungi wartawan via telepon selulernya, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, membenarkan rencana eksekusi terhadap terpidana Herry Nurhayat.

Terpidana rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 Herry Nurhayat di PN Tipikor
Bandung Jalan LL RE Martadinata. (Foto:Dry)

“JPU terima putusan,” ujarnya, via aplikasi pesan Whats App.

Terkait teknis eksekusi ke Lapas Sukamiskin, kata Haerudin, pihaknya masih menunggu proses administrasi.

“Yah, nanti setelah administrasi eksekusi lengkap,” tuturnya. 

Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.

Dijelaskan, pihaknya dan jaksa KPK sepakat tidak melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim pada tanggal 4 November 2020 lalu.

Baca juga :  Kegiatan Operasi Bina Waspada Lodaya Tahun 2022 Oleh Personel Polsek Andir

“Tujuh hari batas waktu pikir-pikir, kita pertimbangkan menerima (vonis hakim-red),” ujarnya.

Diungkap Angga, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan.

“Kalau masalah teknisnya, kita serahkan ke jaksa. Pihak terpidana masih menunggu kebijakan dari jaksa, jika dipanggil langsung ke Lapas Sukamiskin kita siap,” tukas Angga. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat.

“Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi (4/11/2020).

Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Baca juga :  Lagi, KPK Tangkap Bupati Mesuji

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Benny. 

Vonis empat tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar subsider satu tahun penjara. (DUD) 

Previous Post

bjb PENtas, Membantu dan Meringankan Demi Optimalisasi Pemulihan Ekonomi

Next Post

Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Peringati Hari Pahlawan Secara Virtual

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02
Featured

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02
Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Next Post

Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Peringati Hari Pahlawan Secara Virtual

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC