• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dewan: Perda Harus Selaras dengan Aturan Lebih Tinggi

Dewan: Perda Harus Selaras dengan Aturan Lebih Tinggi

cyber by cyber
Agustus 1, 2018
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menegaskan, pengaturan kawasan tanpa rokok harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012.

Anggota DPRD Jawa Barat Gatot Tjahyono mengatakan, pada prinsip PP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan itu, ialah tidak melarang rokok, melainkan melakukan pengaturan pada rokok.

Salah satu caranya, kata Anggota Fraksi PDIP, dengan menerbitkan peraturan yang memilah kawasan tanpa asap rokok dan kawasan asap rokok di daerah.

Gatot mencontohkan, kawasan tanpa asap rokok bisa diberlakukan di ruang pendidikan, tempat ibadah dan ruang instansi pemerintahan yang tertutup.

“Hanya saja ini harus diwaspadai jangan sampai dimaknai oleh teman-teman di pemerintahan daerah tingkat kabupaten kota, bahwa ini menjadi pelarangan merokok, ungkap Gatot, di sela Media Diskusi Kawasan Tanpa Asap Rokok: Menyoal Kawasan Tanpa Rokok, Mengatur dan Bukan Menyingkirkan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Selasa (31/7/2018).

Baca juga :  PT KCIC Jadi Sasaran Brimob Polda Jabar Himbau Prokes

Ini substansinya jadi berbeda karena bagaimana pun pro kontra merokok dan tidak merokok, banyak hal positif juga yang didapat seperti soal pajak, penyerapan tenaga kerja dan peluang investasi di daerah – daerah,” sambungnya.

Gatot mengatakan perlu adanya keseimbangan dalam penerbitan peraturan soal kawasan tanpa asap rokok yang harus ditaati. Sehingga dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten kota harus pula mengakomodir kawasan asap rokok.

Lanjut Gatot peraturan soal serupa yang ideal dapat mencontoh aturan yang diberlakukan seperti di bandara udara, stasiun kereta api, kantor pemerintahan dan kantor perbankkan serta pusat perbelanjaan. Yang terpenting kata Gatot, di suatu kawasan harus terdapat area kawasan untuk perokok.

“Ini penting saya kira karena jumlahnya (perokok) cukup banyak soal itu. Kita harus terpanggil untuk mereka mendapatkan akses tersebut,” kata Gatot.

Gatot merasa optimis pemberlakukan peraturan kawasan tanpa asap rokok dapat dilaksanakan dengan baik, apabila diakomodir dengan seimbang. Masyarakat perokok dianggap oleh Gatot, dapat mengikuti aturan tersebut apabila sarana dan prasarananya memadai.

Baca juga :  Humanis, Brimob Jabar Ajak Masyarakat untuk Disiplin Berlaku Lintas

Gatot meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menerbitkan peraturan kawasan tanpa asap rokok yang tidak ideal. Tujuannya adalah agar peraturan serupa di kabupaten kota mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.

Hal itu harus segera dilaksanakan karena di Jawa Barat, terdapat beberapa program nasional yang akan dibangun kereta api cepat, bandara internasional di Kertajati, yang memerlukan pegaturan kawasan tanpa asap rokok.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juli 2018, Pemerintah Jawa Barat mengembalikan draft revisi rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR) Kota Bogor dan menyarankan materinya pengajuan harus mengacu PP 109 Tahun 2012. Peraturan itu berisi tentang pegamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. *

Previous Post

DPRD Jabar Sebut Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 Terealisasi Rp32 Triliun

Next Post

Konflik Ojol vs Opang, DPRD Jabar Gelar Kajian

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Konflik Ojol vs Opang, DPRD Jabar Gelar Kajian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC