• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rasuah RTH Kota Bandung, KPK Sebut Edi Sis Terima Rp 10 Miliar dari Terdakwa Dadang Suganda

Rasuah RTH Kota Bandung, KPK Sebut Edi Sis Terima Rp 10 Miliar dari Terdakwa Dadang Suganda

cyber by cyber
November 23, 2020
in Featured, Hukum
0
Terdakwa dugaan rasuah RTH Kota Bandung, Dadang Suganda, jalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Senin (23/11/2020).

Terdakwa dugaan rasuah RTH Kota Bandung, Dadang Suganda, jalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Senin (23/11/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sekitar tahun 2012, bertempat di Jalan AH Nasution Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, terdakwa Dadang Suganda memberikan uang tunai Rp 10 miliar kepada mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi. Pemberian uang dikediaman pribadi Dadang itu, untuk penanganan perkara bansos dan pencalonan Edi Siswadi di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2013.

Demikian terungkap pada sidang perdana terdakwa kasus rasuah RTH Kota Bandung, Dadang Suganda, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Senin (23/11/2020).

Jaksa KPK Haerudin di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata,
Senin (23/11/2020). Foto: DRY

“Uang itu diberikan Dadang Suganda secara sekaligus kepada Edi Siswadi, namun karena Edi Siswadi khawatir menyimpan uang tunai sebanyak itu (Rp 10 miliar-red), maka uang tersebut dititipkan kepada Dadang Suganda,” ujar Haerudin, membacakan dakwaan jaksa penuntut.

Disebutkan, pengambilan uang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Edi Siswadi.

Dibeberkan Haerudin, rangkaian perbuatan Dadang Suganda bersama-sama Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, telah menguntungkan diri sendiri Rp 19,7 miliar, Herry Nurhayat Rp 1,4 miliar, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Edi Siswadi Rp 10 miliar, Jhonny Hidayat Rp 35 juta, Riantono Rp 175 juta, Lia Noer Hambali Rp 175 juta, Karmana Rp 129 juta, Almarhum Dedi Setiadi Rp 100 juta, Group Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Group Tatang Sumpena Rp 400 juta, Hadad Iskandar Rp 486 juta dan menguntungkan Maryadi Saputra Rp 100 juta. 

Baca juga :  Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

“Telah mengakibatkan kerugian negara atau setidaknya kerugian keuangan daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 69,6 miliar,” tandas Haerudin.

Selain dugaan pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyebut bahwa seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

Baca juga :  "Bergerak tak Berasap" untuk Mencintai Lingkungan

KPK menduga seluruh kekayaan Dadang Suganda tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember 2011, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012, pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani Agustus 2012, pengadaan tanah untuk pertanian November 2012, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012, pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Pemerintah Kota Bandung.

Ditemui seusai sidang, Koordinator Jaksa KPK Haerudin menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 100 orang saksi pada persidangan Dadang Suganda. “Sekitar 40 orang saksi untuk kasus korupsi dan 60 saksi di TPPU,” ujarnya.

Diungkapkan, belajar dari persidangan sebelumnya (terdakwa Herry Nurhayat bebas demi hukum karena batas waktu penahanannya telah habis-red), jaksa penuntut akan lebih selektif menghadirkan saksi di persidangan.

“Saksi yang dihadirkan nanti, tentu yang keterangannya sangat kita butuhkan. Ini kan dakwaannya dua yah, waktu terbatas, kita harus lebih selektif menghadirkan saksi,” kata Haerudin. (DRY) 

Previous Post

Polres Cimahi Tegur Warga yang Tak Bermasker pada Operasi Yustisi

Next Post

Tegakan Disiplin Prokes, Polres Ciamis Gencar Ops Yustisi di Pasar

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Tegakan Disiplin Prokes, Polres Ciamis Gencar Ops Yustisi di Pasar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC