• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tiga Pelaku Curanmor tak Berkutik Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cilacap

Tiga Pelaku Curanmor tak Berkutik Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cilacap

cyber by cyber
Agustus 30, 2018
in Featured, Hukum, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berkutik saat diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap, baru-baru ini. Dari tiga tersangka, satu diantaranya perempuan. Mereka selama ini beroperasi di wilayah Cilacap dan kabupaten lain yang ada di Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julilanto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (30/8/2018).

Disebutkan, pelaku yang ditangkap ialah SYM (32), warga Desa Bunton Adipala Cilacap, SBY (56), warga desa Parungkamal Lumbir Banyumas dan seorang perempuan NR (32), warga Desa Jatilaba Margasari Tegal.

“Dari tangan pelaku, diamankan 14 kendaraan roda 2 dengan 3 mobil jenis pick up. Pelaku mengaku beraksi dalam waktu 1 bulan,” ungkap Djoko.

Baca juga :  Berkolaborasi dengan TNI, bank bjb Beri Kemudahan Layanan Perbankan

Dia menjelaskan, bahwa pelaku SBY dan NR berpura-pura sebagai suami istri dan bertugas mendatangi korban yang menjadi sasaran. Kemudian NR beraksi dengan mengajak ngobrol korban, sedangkan pelaku lainnya beraksi mengambil kendaraan.

Sedangkan saat mencuri mobil pick up, pelaku mengambilnya dengan cara merusak kunci pintu mobil. Dalam aksi ini, pelaku SYM mengambil kendaraan yang diparkir di halaman rumah yang tidak terpantau.

“Setelah berhasil dicuri, pelaku menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga 2 sampai 2,5 juta per unit kepada masyarakat di wilayah Cilacap dan Banyumas,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca juga :  Bersama Dandim dan Pimpinan OPD, Pj. Bupati Maybrat Melayat ke Rumah Duka

Saat ini, ada 50 kendaraan roda 2 hasil tangkapan yang sudah diamankan oleh Polres Cilacap. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga terindikasi merupakan hasil kejahatan.

“Dihimbau kepada masyarakat apabila yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 bisa menghubungi Sat Reskrim dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokan dan akan diserahkan jika memang sesuai dengan STNK dan BPKB,” pungkas Djoko.

Kristia

Previous Post

Dimotori Polres Sumedang, Polsek Jatigede Kembali Salurkan Air Bersih

Next Post

Rakor di Tanjungkerta untuk mengawal Dana Desa

BeritaTerkait

Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Next Post

Rakor di Tanjungkerta untuk mengawal Dana Desa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC