• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hari ini Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung

Hari ini Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung

cyber by cyber
Desember 23, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rahmat Yasin, hari ini (23/12/2020) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bogor. Sidang Yasin akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Dari data Sistem Administrasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara mantan napi kasus korupsi suap izin alih fungsi hutan tersebut terdaftar dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Yasin akan digarap oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani.
buy amoxicillin online https://nosesinus.com/wp-content/themes/dt-the7-child/languages/pot/amoxicillin.html no prescription

Jaksa mendakwa Yasin dengan Pasal 12B Juncto Pasal 12C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Pastikan Pasca Misa Aman dan Kondusif, Brimob Jabar Patroli ke Gereja
Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rahmat Yasin. (Foto. NET)

Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.

Rahmat dulunya merupakan ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, yang diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk melancarkan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang dimiliki Rahmat, diduga berasal dari pemberian pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Baca juga :  Senam Masal Bersama Ibu-ibu, Wakil Ketua DPRD Jabar Serap Aspirasi Masyarakat

Dia kembali ditahan KPK setelah bebas dari penjara pada Mei 2019. Rahmat dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan terkait kasus suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam suap alih fungsi hutan, selain Yasin, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. (DRY)

Previous Post

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Next Post

Karbak Bersihkan Sampah & Babad Rumput di Bantaran Curug Ciasem

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Karbak Bersihkan Sampah & Babad Rumput di Bantaran Curug Ciasem

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC